Banjarmasin, KP – Terhitung sejak 23 Juli 2020 nanti, Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin melaksanakan Operasi Patuh Intan 2020. Operasi yang digelar selama 14 hari ini atau berakhir 5 Agustus 2020 mendatang ada yang berbeda dari biasanya.
Jika sebelum-sebelumnya petugas menggunakan sistem stationery yakni razia di satu titik saja, kali ini pihaknya akan akan lebih banyak menggunakan system hunting.
Namun, kata Kasat Lantas AKP Gustaf Adolf Mamuaya mengungkapkan, apabila di suatu wilayah terdeteksi tinggi pelanggarannya. Maka akan dilakukan operasi.
“Giat ini bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas di Banjarmasin,” jelas dia kepada awak media, Senin (20/07/2020).
Diharapkan, kegiatan ini agar masyarakat bisa menumbuhkan kesadaran untuk patuh terhadap aturan lalulintas
“Selain melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan lalulintas, pihaknya juga memprioritaskan penertiban motor yang menggunakan knalpot brong,” ucapnya.
Ia pun mengimbau, pengendara untuk membawa surat-surat dan kelengkapan berkendara. “Baik menggunakan helm, bawa SIM dan STNK,” ingatnya.
Sebab, tegasnya, pihaknya tidak akan segan untuk menindak sesuai dengan aturan yang berlaku. (yul/K-2)