Barabai, KP -Tim penegak disiplin protokol kesehatan terus menggencarkan razia penggunaan masker kepada para pengendara kendaraan bermotor guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Sejak diberlakukannya Perbup HST nomor 34 tahun 2020 tanggal 19 Agustus 2020 dan diberlakukannya Sanksi administrasi dan Hukum pada tanggal 20 September 2020, Aparat Gabungan di Hulu Sungai Tengah (HST) terus melakukan operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dibeberapa titik jalan raya.
Misal hari ini Jum’at Satpol PP, BPBD HST, Dinas Perhubungan, Kodim 1002/Barabai, Polres HST dan Kejaksaan Negeri HST melaksanakan operasi Yustisi di dua tempat berbeda di Jalan raya Kemasan dalam Barabai dan Simpang 4 Tengkarau Jalan Surapati, Jum’at (25/9/2020).
Dikonfirmasi Kasatpol PP HST Abdul Razak, dalam operasi yustisi yang sudah berjalan selama lima hari total ditemukan 290 orang pelanggar tidak menggunakan masker. Masih ditemukan warga masyarakat yang tidak menggunakan masker, untuk itu kami menghimbau kepada warga masyarakat Hulu Sungai Tengah agar mematuhi protokol kesehatan demi pencegahan dan penularan virus corona, gunakan masker rajin cuci tangan dan jaga jarak serta hindari kerumunan,” katanya.
Pagi ini Terjaring ada 43 orang pelanggar, semuanya di berikan sanksi teguran lisan, dengan tambahan sanksi berupa 3 orang di berikan sanksi beli masker di tempat dan 40 sanksi membersihkan area tertentu. (adv/ary/K-6)