Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Ikut Kampanye, Dewan Wajib Ajukan Izin

×

Ikut Kampanye, Dewan Wajib Ajukan Izin

Sebarkan artikel ini
IMG 20201001 WA0063

Banjarmasin, KP – Anggota DPRD Kalsel yang ikut kampanye ataupun tim pemenangan pasangan calon kepala daerah wajib untuk mengajukan izin kepada pimpinan dewan.
“Jadi anggota dewan yang ikut kampanye wajib mengajukan izin kepada pimpinan dewan,” kata Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK kepada wartawan, Kamis (1/10/2020), di Banjarmasin.
Hal ini dikarenakan anggota dewan merupakan perwakilan partai politik, yang pasti diperlukan pada masa kampanye Pilkada ini, baik untuk kampanye terbuka ataupun door to door.
“Karena kampanye terbuka dibatasi dengan protokol kesehatan, maka door to door ini menjadi pilihan untuk penyampaian visi misi kepada masyarakat,” tambah politisi Partai Golkar.
Untuk pendekatan door to door ini, diperlukan keterlibatan banyak anggota dewan ataupun kader partai untuk mendatangi ke rumah warga.
“Jadi kita persilakan anggota dewan yang ikut berkampanye ataupun mengikuti kegiatan partai lainnya, karena tidak ada batasannya,” jelas Supian HK.
Namun, mereka harus mengajukan izin atau pemberitahuan kepada pimpinan dewan sesuai ketentuan PKPU Nomor 4 tahun 2017 Pasal 63, termasuk pimpinan dewan.
“Kalau pimpinan dewan harus mengajukan izin kepada Kementerian Dalam Negeri,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel. (lyn/KPO-1)

Baca Juga :  Pansus Dewan Kalsel Susun Perda untuk Naungi Ormas
Iklan
Iklan