BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin memberlakukan work from home (WFH) terhadap seorang guru yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap peserta didik di salah satu sekolah di Banjarmasin.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin H Rian Utama S.STP, M.Si mengatakan, kebijakan tersebut diambil setelah dilakukan pendalaman terhadap korban, terduga pelaku dan pihak sekolah.
Hal itu disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (25/8/2026).
Rian menjelaskan, sebelumnya sempat muncul informasi mengenai kesepakatan damai. Namun, hal tersebut merupakan hasil penanganan awal pihak sekolah. Setelah orang tua korban membuat laporan, proses penanganan kembali didalami.
“Awalnya kami sampaikan bahwa yang terkait dengan damai itu adalah hasil kesepakatan sementara yang kami dapat dari pihak sekolah pada waktu penanganan awal. Tapi setelah itu ada pertemuan dan ada laporan, sehingga dilakukan koreksi dan pendalaman kembali,” ujarnya.
Terkait guru terduga pelaku, Rian mengatakan pihaknya sementara menerapkan WFH karena korban mengalami trauma ketika melihat guru tersebut.
“Karena hasil screening dan uji klinis terhadap korban menunjukkan mengalami trauma apabila melihat oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual itu, maka untuk sementara kami WFH-kan,” jelasnya.
Guru tersebut selanjutnya akan diarahkan menjalankan tugas sementara di kantor Dinas Pendidikan agar tidak berinteraksi dengan korban. Namun, untuk penonaktifan secara definitif masih diperlukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Untuk menonaktifkan kami perlu koordinasi dengan Biro SDM dan kepegawaian. Jadi belum bisa menonaktifkan gurunya,” katanya.
Dorong Screening Guru
Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Hj Nely Listiani mendorong Dinas Pendidikan memperkuat pencegahan kasus serupa, salah satunya melalui screening awal terhadap tenaga pendidik.
“Paling tidak kami meminta Dinas Pendidikan untuk mengadakan screening awal guru-guru, khususnya guru laki-laki yang ada di satuan pendidikan,” ujarnya.
Menurut Nely, guru yang menunjukkan indikasi perilaku negatif perlu mendapat pemantauan dan pemeriksaan psikologis lebih lanjut.
Ia menyebut jumlah guru di Kota Banjarmasin sekitar 4.000 orang sehingga pemeriksaan psikologis secara menyeluruh membutuhkan anggaran besar. Karena itu, pihaknya mendorong kolaborasi dengan DP3A yang telah mengusulkan pengadaan psikolog di puskesmas.
Selain screening, sosialisasi perlindungan anak juga perlu diperkuat. Termasuk mengoptimalkan Duta Besti PPA sebagai tempat bagi siswa menyampaikan persoalan melalui teman sebaya.
Nely menyebut Satgas PPA juga terus melakukan pendampingan. Berdasarkan pemantauan, kondisi korban disebut mulai membaik dan kembali bersekolah.
“Guru tersebut tidak ditempatkan di sekolah itu lagi sehingga anaknya sudah mulai ceria dan mau bersekolah lagi karena tidak melihat guru itu lagi,” katanya.
Sementara proses hukum kasus tersebut telah berjalan di kepolisian. DPRD menegaskan penanganan aspek hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan pemerintah daerah fokus pada perlindungan dan pemulihan korban.
Komisi IV juga meminta Dinas Pendidikan berkolaborasi dengan DP3A untuk memperluas sosialisasi mengenai saluran pengaduan, termasuk Duta Besti PPA dan call center, sehingga anak maupun orang tua memiliki akses yang mudah untuk melaporkan jika terjadi perlakuan tidak wajar di lingkungan pendidikan.(nau/KPO-1)















