Barabai, KP – Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Oprasional Sat Resnarkoba berhasil meringkus dua pria yang diduga pengedar shabu.
Adalah HR (33), warga Desa Palajau Rt. 004 Rw. 002 Kecamatan Pandawan HST dan CG (39 ) warga Desa Palajau Rt. 004 Rw. 002 Pandawan.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini mengiyakan penangkapan tersebut.
Kedua tersangka, baik HR dan CG diamankan di rumahnya masing-masing, pada hari dan waktu yang hampir bersamaan, yakni Selasa (29/9/2020) sekitar pukul 15.30 WITA.
“Penangkapan keduanya juga bermula dari informasi yang masyarakat,” sebutnya, Kamis (1/10/2020).
Saat penggeledahan terhadap tersangka HR, petugas menemukan 57 paket diduga shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 15,14 gram dan barang bukti pendukung lainnya.
Sementara dari tersangka CG, petugas mendapatkan 1 paket yang diduga shabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,31 gram, serta barang bukti pendukung lainnya.
“Atas temuan itu, kedua tersangka bersama barang bukti hanya pasrah diamankan ke Polres HST untuk proses lebih lanjut,” bebernya.
Mewakili Kapolres HST, Aipda M Husaini memastikan kedua tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Keduanya disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (ary/K-4)