Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Arena Biliar dan Enam Kafe Didenda

×

Arena Biliar dan Enam Kafe Didenda

Sebarkan artikel ini
5 yustisi 3klm
DIDATA – Pemilik kafe yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat didata oleh petugas. (KP/Yuli)

Banjarmasin, KP – Memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 terus dilakukan pihak petugas kepolisian bersama TNI dan Satpol PP Banjarmasin. Sabtu (10/10/2020) malam, Operasi Yustisi di bawah kendali Kapolsekta Banjarmasin Utara, WakP Gita Suhandi Achmadi menyambangi kafe dan biliar yang ada di wilayah hukum Banjarmasin Utara.

Dari hasil giat tersebut, ada 6 kafe mendapat sanksi membayar denda lantaran tak mematuhi protokol kesehatan.

Kalimantan Post

“Kita berikan sanksi dengan membayar denda dan 1 pengelola kafe disita KTP-nya karena memutuskan untuk mengikuti sidang,” jelas Gita.

Berdasarkan data yang diperoleh 6 kafe yang disanksi membayar denda, yaitu cafe Papadaan, Angkringan Mas Gepeng, Rumah Makan Blitar, Kafe Maju Mapan, Kafe Zu Zu, dan Rumah Biliar DC Pool.

“Kafe dan Rumah biliar semuanya berlokasi di kawasan Sultan Adam,” ujarnya .

Dalam hal ini, pengelola kafe yang disita kartu identitasnya, yakni Kafe Pepadaan, Jalan Pangeran Hidayatullah. (yul/K-4)

Baca Juga :  Dilarang Bertemu Anak, ZA Nekat Lempar Molotov Ke Rumah Mantan Isteri
Iklan
Iklan