Banjarmasin, KP – Anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat meringkus M Hidayatullah alias Dayat (25) saat berada di Jalan Bandarmasih Komplek DPR Gang 5 RT 37 Banjarmasin Barat, Kamis (26/11/2020) malam lalu, sekitar pukul 20.30 WITA.
Pemuda yang diduga pengedar tersebut diamankan saat membawa 10 paket shabu seberat 42,50 gram.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah SH mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi warga, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Begitu ditangkap, petugas langsung melakukan pengembangan di rumah tersangka Jalan Ir Phm Noor Gang Perjuangan RT 43 Banjarmasin Barat. Saat itu didapati barang bukti lain, berupa enam sendok dari sedotan plastik, timbangan digital, pipet kaca dan brankas warna merah,” bebernya, Rabu (3/12/2020).
Setelah mengantongi sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkoba, tersangka kemudian digiring ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas bisnis haramnya tersebut, ia memastikan, menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fik/K-4)