Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Terdakwa Penggelapan Uang Ganti Rugi Divonis Bebas

×

Terdakwa Penggelapan Uang Ganti Rugi Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini
5 terdakwa 3klm
MENANG - Angga D Saputra dan Yusuf Ramadhan saat menjelaskan perkara ang dimenangkan pihaknya. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Dua pengacara muda memenangkan perkara penggelapan dana pencarian ganti rugi pembebasan lahan Bendungan Pipitak Jaya, Tapin. Spontan, terdakwa Ajuansyah yang menjadi kliennya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tapin, Kamis (3/12/2020) lalu.

Kuasa hukum Ajuansyah, Angga D Saputra, SH dari Kantor Hukum Angga Parwoto & Associates serta Yusuf Ramadhan dari Kantor Hukum Yusuf Ramadhan SH MH bersyukur atas putusan majelis hakim tersebut.

Baca Koran

Angga D Saputra menceritakan, kasus ini bermula dari kliennya yang menerima uang ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek Bendungan Pipitak Jaya sebesar Rp 1,130 miliar, tanah tersebut berasal dari warisan sang nenek bernama Sirat.

Namun belakangan ada warga yang juga merasa memiliki hak atas tanah tersebut melalui proses jual beli yang dilakukan sebelumnya dengan nenek Sirat. Lalu mengadukan Ajuansyah ke Polda Kalsel dengan tuduhan penggelapan.

“Namun, tuduhan itu dapat kami sangkal di persidangan dengan mengungkapkan fakta-fakta sesungguhnya,” sebutnya, Jumat (4/12/2020)

Salah satu bukti yang dihadirkan berupa surat jual beli tanah yang ternyata dibubuhi cap jempol orang lain, bukannya cap jempol nenek Sirat sebagai pemilik tanah.

“Bahkan beberapa saksi mengungkapkan jual beli tersebut dilakukan oleh perantara yang tidak mendapat perintah atau persetujuan langsung dari nenek Sirat,” bebernya.

Setelah itu atas fakta-fakta yang terungap di pengadilan, Angga menduga hal tersebut menjadi alasan Ketua Majelis Hakim, Eko Setiawan SH yang juga kepala Pengadilan Negeri Tapin untuk membebaskan kliennya dari tuntutan.

Sementara itu Yusuf Ramadhan, mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dan Pengadilan Negeri Tapin yang telah memutus kasus yang telah menjerat kliennya dengan adil. “Hingga klien kami dapat terbebas dari tuntutan dan dapat dikembalikan nama baiknya,” ujar Yusuf

Baca Juga :  Honorer Pemda Yahukimo Diserang KKB hingga Meninggal di Dekai

Tidak berhenti disitu, Yusuf pun menyatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi untuk mempertimbangkan langkah hukum terkait kerugian, baik moril maupun materil yang dialami kliennya terkait adanya kasus ini.

“Klien kami sempat ditahan selama lima bulan, jadi kami sedang berkoodinasi dan mempertimbangkan apakah akan melakukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan