Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sat Resnarkoba Polres HST Ringkus Pemilik Shabu

×

Sat Resnarkoba Polres HST Ringkus Pemilik Shabu

Sebarkan artikel ini
5 shabu 2klm gabung 2
Tersangka MR dan barang bukti. (KP/Ist)

Barabai, KP – Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee Cs Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung berhasil mengamankan MR, (29), di tempat tinggalnya Desa Hawang Rt. 006 Rw. 003 Kecamatan Limpasu Kabupaten HST, Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 11.30 WITA.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, pengangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.

Baca Koran

“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga shabu dengan berat bruto 0,23 gram, pipet masih ada sisa shabu, tisu warna putih, 5 plastik klip warna bening, HP Evercoss warna hitam dan uang tunai sebesar Rp80.000,” bebernya, Jumat (4/12/2020).

Selanjutnya, pria tersebut dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Ia memastikan, atas ulahnya pelaku akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi narkotika. Selain berdampak buruk terhadap kesehatan, pihak kita juga tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST,” pungkasnya. (ary/K-4)

Baca Juga :  Anak 5 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung di Banjarmasin, Ibu Lapor Polisi
Iklan
Iklan