Banjarmasin, KP – Usai masa kampanye berakhir dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 berakhir pada Sabtu (5/12) lalu pukul 24.00 WITA, ternyata masing-masing pasangan calon (paslon) kandidat Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin terbilang banyak menghabiskan dana untuk menjalankan berkampanye
Dari Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) yang telah diserahkan empat paslon Wali Kota – Wakil Wali Kota Banjarmasin ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin pada Minggu (6/12) lalu.
Saat ditemui awak media, Komisioner KPU Kota Banjarmasin Heriwijaya mengungkapkan paslon yang paling tinggi penggunaan dana kampanye adalah paslon nomor urut empat yakni Hj Ananda-Mushaffa Zakir.
“Mereka menerima dana kampanye sebesar Rp 2,3 miliar, dengan pengeluaran sebesar Rp 1.510.421.847,” ungkapnya kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (7/12) siang.
Di posisi selanjutnya, ada kandidat petahana, Ibnu Sina berpasangan dengan Arifin Noor yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin melaporkan menghabiskan dana kampanye Rp Rp 1.259.046.184.
Selanjutnya ada paslon nomor urut 1 Haris Makkie-Ilham Nor hanya menerima sekitar Rp 600 juta, sedangkan dana kampanye sebesar Rp 401.976.693 juta.
Berbeda dengan paslon nomor urut 3, Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali.
Mereka menerima dan mengeluarkan uang untuk dana kampanye sama besarnya, Paslon tersebut melaporkan dana kampanye sebanyak Rp 127.100.000.
Ia menegaskan berdasar ketentuan dana kampanye, pengeluaran dibatasi maksimal Rp 27,5 miliar. Sedangkan, untuk penerimaan tidak ada batasan limit, dengan catatan pengeluaran tidak melampaui batas ketentuan.
“Jika pengeluaran dana kampanye melebihi Rp 27,5 miliar, maka paslon itu bisa didiskualifikasi. Ini ditegaskan dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020,” tegas mamtan Advokat itu.
Menurut dia, LPPDK ini selanjutnya akan diserahkan ke kantor akuntan publik (KUP) di luar Kalimantan pada Senin (7/12) guna diaudit lebih lanjut dengan durasi waktu 7 hingga 21 Desember 2020.
Untuk paslon Haris Makkie-Ilham Noor menyerahkan audit dana kampanye ke akuntan, Ardaniah Abbas dari Makassar.
Ibnu Sina- Arifin Noor akan menggunakan jasa kantor akuntan publik, Suhartati dam rekan dari Semarang.
Sementara, Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Al Habsyi merekomendasikan Kumala Hadi, Kuncara, Sugeng Pamudji dan rekan, akuntan dari Yogyakarta.
Sedangkan, Hj Ananda-Mushaffa Zakir memilih Habib Basuni dan Heryadi dari Surabaya.
“Usai dilakukan audit, masing-masing kantor akuntan publik akan menyerahkan kembali ke KPU Banjarmasin pada 22 Desember 2020 nanti,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat itulah nanti akan diserahkan lagi ke paslon pada 22 hingga 25 Desember 2020 nanti ke paslon masing-masing.
“Itu memang prosedurnya,” ujarnya singkat
Disamping itu, ia membeberkan, seluruh paslon kandidat Pilwali Banjarmasin telah menyampaikan LPPDK sesuai batas waktu yang ditentukan.
Waktunya, pertama adalah paslon nomor urut 3 jalur independen, Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Alhabsyi yang menyerahkan pada pukul 00.51
Disusul paslon nomor urut 4, Hj Ananda-Mushaffa Zakir pada dan pukul 01.12 Wita dini hari
“Keduanya menyerahkan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020 dini hari,” tukasnga.
Kemudian, calon petahana, Ibnu Sina-Arifin Noor pada pukul 08.44 Wita dan terakhir, duet Abdul Haris Makkie-Ilham Nor pada pukul 14.00 Wita, tepat pada Minggu (6/12).(Zak/KPO-1)