Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

WBP di 10 Lapas Kalsel Mendapat Remisi Khusus Natal

×

WBP di 10 Lapas Kalsel Mendapat Remisi Khusus Natal

Sebarkan artikel ini
IMG 20201225 WA0001 e1608905456298

Banjarmasin, KP – WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) di Kalsel (Kalimantan Selatan), mendapat Remisi khusus Natal 2020, Jumat (25/12/2020).

Bahkan remisi khusus Natal pada Narapidana dan Anak Pidana yang beragama Nasrani di Lapas, Rutan dan LPKA sama diberlakukan di seluruh Indonesia.

Baca Koran

Itu sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : PAS-1342.PK.01.01.02 Tahun 2020 yang disahkan di Jakarta, Jum’at

Untuk pemberian remisi di Lapas Kelas IIA Banjarmasin dipimpin Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Tejo Harwanto. Didampingi Kalapas Banjarmasin, Porman Siregar beserta jajaran pejabat dan petugas Lapas.

Dikatakan Kakanwil, sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dimana setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi yang telah memenuhi syarat.

Dari itu pula, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Renhard Silitonga memberikan Remisi Khusus Natal Tahun 2020.

Remisi diberikan pada narapidana dan anak pidana memenuhi syarat dengan masa remisi dari 15 hari sampai denan 1 bulan.

Pemberian remisi merupakan apresiasi pemerintah berupa pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan.

Remisi diharapkan dapat menyemangati para narapidana dan anak agar terus memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

Sehingga dapat segera berintegrasi dengan masyarakat selepas menjalani masa pidana. Dan di Kalsel diberikan untuk WBP/narapidana sebanyak 43 WBP dari 53 usulan di 14 Lapas Kanwil Kemenkumham Kalsel.

Sementara untuk Lapas Kelas IIA Banjarmasin, terdapat 12 WBP (11 laki-laki dan 1 perempuan. yanf mendapat remisi berdasarkan kategori perkara narkoba sebanyak 6 orang dan kriminal umum sebanyak 6 orang.

Itu dengan masa remisi 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan sebanyak 7 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang.“Saya berharap dapat menjalani Pidana dengan penuh rasa tanggung jawab dan menyebarkan cinta kasih kepada semua orang,” kata Tejo Harwanto.

Baca Juga :  Gencarkan Sosialisasi ODOL, Polda Kalsel Berharap Penindakan Hukum Bisa Dihindari

Kakanwil berpesan agar lewat pemberian remisi para narapidana dapat meresapi momentum natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Remisi merupakan nikmat yang layak saudara terima karena telah berupaya memperbaiki diri dengan baik. Semoga Tuhan memberkati keikhlasan dan ketulusan untuk menjadi manusia yang bermartabat, bermanfaat dan berakhlak mulia,” ucap Kakanwil. (K-2)

Iklan
Iklan