Kuala Kapuas, KP – Personel Unit Resmob Polres Kapuas dan Polsek Selat telah mengamankan seorang laki-laki berinisial SA (52) warga Jalan Pemuda Rt. 08, Selat Dalam, Kapuas, Kalteng.
Pria paruh baya itu diamankan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Ag (30) warga Selat, di depan sebuah barak putri di Jalan Pemuda Km 1, Kelurahan Selat Dalam, Jumat (1/1/2021)
Petugas meringkus pelaku saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Mambulau Tengah KM 5,5 , Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Sabtu (2/1/2021) pukul 12.45 WIB.
“Iya benar untuk terduga pelaku penganiayaan sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Selat AKP Aris Setiyono, Selasa (5/1/2021)
“Dari hasil penyelidikan unit reskrim Polsek Selat, motif pelaku melakukan pemukulan kepada korban karena merasa korban tidak mendengarkannya saat pelaku menegur korban untuk tidak menghidupkan musik dengan keras, sehingga pelaku merasa kesal dan melakukan pemukulan,” jelas Kapolsek.
Akibat pelaku memukul korban berulang kali menggunakan balok kayu ulin, sehingga korban mengalami luka sobek di kepala bagian dahi sebelah kanan, serta luka memar di tangan sebelah kanan dan atas.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut, hingga dilakukan penindakan.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiyaan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. (fik/K-4)