Batulicin, KP – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) kembali menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan covid-19 dan perbup nomor 28 tahun 2020, Rabu 6/1/2021 kemarin.
Operasi Yustisi dan Perbup no 28 tahun 2020 ini digelar menyusul meningkat nya angka positif Covid-19, khususnya diwilayah kecamatan Simpang Empat.
Operasi yustisi ini dipimpin langsung oleh Bupati Tanbu H. Sudian Noor bersama Dandim 1022 dan Kapolres Tanbu dengan saranya masyarakat pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Jika operasi yustisi sebelumnya hanya mengajak masyarakat menjalankan prokes, operasi yustisi kali ini mulai memberlakukan sanksi kepada pelanggar prokes,dengan sanksi menyapu jalanan.
Dari hasil operasi digelar di muka taman education park Batulicin, puluhan pengguna jalan terjaring razia lantaran tidak mengenakan maaker.
Menurut Ayu salah satu pengguna jalan yang terjaring operasi yustisi mengatakan, alasannya tidak memakai masker karena lupa.
Ia mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi. Adapun kegiatan operasi yustisi penegakan prokes ini akan dilaksanakan selama satu minggu kedepan mulai 6 Januari 2021. (han)