akan kembali kita gencarkan patroli dan razia penegakan disiplin protokol kesehatan
BANJARMASIN, KP – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Banjarmasin diperpanjang.
Guna mendukung kegiatan tersebut, Satgas Covid-19 menggelar Apel Gabungan Operasi Yustisi yang berlangsung di Halaman Mapolresta Banjarmasin, Rabu (3/2/2021).
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Banjarmasin Nomor 78 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Kembali PPKM.
PPKM ini sudah di laksanakan selama 7 hari, terhitung dari 2 Februari hingga 9 Februari 2021.
Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, S.I.K., M.M. melalui Wakapolresta, AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. bahwa kegiatan ini merupakan persiapan dan koordinasi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan di kota Banjarmasin.
“Nanti akan kembali kita gencarkan patroli dan razia penegakan disiplin protokol kesehatan guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang hingga hari ini terus bertambah,” jelas Sabana didampingi Kasdim 1007/Banjarmasin dan Denpom VI/2 Mulawarman.
Dikatakannya, kesiapan personel yang terlibat baik itu dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP agar selalu menjalin komunikasi dan kolaborasi di lapangan.
“Dalam pelaksanaannya kita utamakan tindakan humanis dan edukatif,” ucapnya.
Dalam hal ini, Waka mengimbau kepada masyarakat agar dapat bekerjasama dan mensukseskan program pemerintah dalam membebaskan kota Banjarmasin dari Covid-19 serta kembali menjadi zona hijau.
“Saya harap masyarakat dapat mengerti dan mendukung dengan tugas yang kami lakukan, peran serta dari masyarakat dalam menciptakan Banjarmasin bebas Covid-19 sangat dibutuhkan. Mari bersama kita ciptakan Masyarakat yang sehat, Banjarmasin Kuat,” tuturnya
Turut Hadir dalam kegiatan tersebut PJU Polresta Banjarmasin, Kapolsek Jajaran, Camat Jajaran Banjarmasin dan Danramil Jajaran.
Usai pelaksanaan apel para personel gabungan, kemudian disebar ke 5 Kecamatan di Kota Banjarmasin dan langsung menggelar operasi yustisi di seluruh areal publik. (Yul/K-4)