Banjarmasin, KP – Pemko Banjarmasin merencanakan siap melaksanakan razia terhadap penjualan gas elpji 3 kilogram eceran.
” Razia yang kami laksanakan bekerjasama dengan menurunkan Satpol PP ini nantinya dilakukan secara rutin,” kata Kabag Perekonomian Rusdi Aziz.
Usai rapat kerja dengar pendapat dengan komisi II DPRD Kota Banjarmasin belum lama ini ia mengatakan, razia dilaksanakan untuk mengantisipasi sering terjadinya kelangkaan gas elpiji bersubsidi tersebut hingga menyebabkan harganya melambung jauh di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Terutama di tingkat eceran,” ujarnya.
Ia juga menandaskan, gas elpiji 3 kilogram didistribusikan penjualannya hanya melalui pangkalan dan dikhususkan bagi warga tidak mampu dengan HET ditetapkan Rp 17,500 pertabung.
Rusdi tidak membantah adanya penjualan gas elpiji 3 kilogram ditingkat eceran ini dari spekulan.
“Kenapa bisa demikian karena ditengarai ada sejumlah pangkalan secara diam-diam yang juga melayani spekulan,” ujarnya.
Sebelumnya cecara terpisah Asisten II bidang ekonomi dan Pembangunan Setdako Banjarmasin Ir H Doyo Pudjadi mengatakan, untuk menjaga kelangkaan dan kestabilan harga elpiji melon itu,Pemko sudah menyampaikan peringatan keras agar tidak sekali- kali melayani spekulan.
Bahkan ujarnya, beberapa waktu dengan meminta agen serta spkeluan menandatangani nota kesepahaman ( MoU) agar tidak melakukan pelanggaran sesuai ketentuan berlaku dalam pendistribusian gas elpiji 3 kilogram.
Menurut dia, MoU berisi 3 poin sebagai bahan kontrol bagi menjaga kestabilan harga eceran gas elpiji.
Pertama, agar agen dan pangkalan bersedia dan wajib melakukan distribusi hanya ke warga kelas ekonomi menengah dan pelaku usaha mikro.
Kedua, pangkalan wajib membuat dan mencantumkan daftar resmi penerima yang berhak menerima elpiji melon. Jelasnya, warga kurang mampu dan pelaku ekonomi mikro sekitar pangkalan mesti sesuai data.
Terakhir ini, pangkalan wajib memasang spanduk yang isinya pangkalan adalah suplai terakhir gas elpiji 3 kilogram. Itu artinya, tidak dibolehkan jika ada lanjutan penjualan setela dari pangkalan.” Kalau ada maka akan dikenai sanksi sesuai sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya.
Selain itu. Pemko sudah menyebarkan surat edaran yang menegaskan agar spekulan menghentikan penjualan gas elpiji 3 kilogram dan dapat dikenakan sanksi bagi yang melanggar. (nid/K-3)