Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kotabaru

Zakat Fitrah 1442 H Sesuai Ketetapan Baznas Kotabaru

×

Zakat Fitrah 1442 H Sesuai Ketetapan Baznas Kotabaru

Sebarkan artikel ini
hal 16 K Baru 3 klm 10
Ist

Kotabaru, KP – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kotabaru sejak dini telah menetapkan nilai uang untuk zakat fitrah tahun 1442 H / 2021 Masehi, berdasarkan dari hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh Baznas dengan berbagai komponen terkait pada ahir tahun 2020.

Disampaikan oleh ketua Baznas Kotabaru, H. Mahmud Dimyati,

Baca Koran

“Alhamdulillah, kami telah menetapkan besaran untuk zakat fitrah dan telah di tetapkan melalui surat keputusan nomor 125 tahun 2021.

Untuk zakat firah yang diganti dengan uang yang senilai dengan beras (makanan pokok) ada tiga kategori, yaitu kategori satu, jenis beras, JDR kuning, mayang super TOP, mayang super, unus mutiara, dan unus madu nilai uangnya 44.000 rupiah.

Kategori kedua, jenis beras siam unus, JDR biru, buyung, siam madu, lumbung padi, semar biru, jambu bali, melon, lele, dan gerobak pandan nilai uangnya 34.000 rupiah.

Sedangkan untuk kategori ketiga dengan jenis beras nurmadinah, anggur wangi, mangga, semar hijau, nenas, banjar karau, boneka putra, lamah sulawesi, dan banjar lamah nilai uangnya 28.000 rupiah, Jelasnya.

Mahmud juga mengajak kepada masyarakat agar “enyegerakan pembayaran zakat fitrahnya pada bulan ramadhan ini hingga dua hari sebelum Idul Fitri, guna memberikan kemudahan bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam mendistribusikannya, sehingga dapat memberikan manfaat luas bagi Mustahiq (penerima) dalam menggunakannya.

Sementara kepada para UPZ masing-masing wilayah, agar dapat memberikan informasi dan pelayanan sebaik-baiknya kepada para muzakki (wajib zakat),” tandasnya. (and/K-6)

Baca Juga :  Pamen, Pama, dan Bintara Polri di Polres Kotabaru Naik Pangkat
Iklan
Iklan