Iklan
Iklan
Iklan
OPINI

Kerawanan Harga Pangan Saat Ramadhan

×

Kerawanan Harga Pangan Saat Ramadhan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Normaliana, S.Pd
Pemerhati Masalah Sosial Ekonomi

Setiap menjelang Ramadhan, stok dan harga bahan pangan biasanya akan selalu mengalami kerawanan seiring adanya permintaan yang sudah mulai terlihat cukup tinggi, baik saat akan menjelang puasa Ramadhan maupun saat menjelang lebaran. Karena permintaan meningkat, sedangkan stok di pasar terbatas sehingga akhirnya harga pun menjadi naik. Permintaan yang tinggi tentunya juga harus diimbangi dengan stok yang tinggi pula. Permintaan yang semakin tinggi kalau tidak diimbangi dengan ketersediaan bahan pangan yang sesuai, maka akan berpengaruh dengan kenaikan harga.

Android

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPS) hingga Kamis (8/4/2021), harga daging ayam sekitar Rp36.250 per kg naik dari akhir Maret (31/3/2021) yang sekitar Rp34.550 per kg. Daging sapi kualitas nomor satu juga meningkat menjadi Rp123.350 per kg, dan harga rata-rata minyak goreng curah mencapai Rp13.900 per kg.

Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan bahwa masih ada bahan pangan yang masih terus bertahan tinggi, yakni cabai rawit merah. Menurutnya, bila penurunan harga cabai terjadi menjelang ramadhan, dia meyakini harga cabai tak akan kembali stabil hingga lebaran berakhir karena permintaannya yang tinggi.

Namun, situasi tahun ini bisa saja berbeda dan patut diwaspadai, Pasalnya, tantangan yang dihadapi tidak mudah karena harga di pasar internasional terus bergerak naik ditengah kondisi pandemi yang belum juga teratasi. Adanya khawatiran masalah kerawanan pangan saat Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri ini mengemuka setelah organisasi pangan dunia (FAO) merilis laporannya, Senin (4/3/2021) yang menyebutkan dalam sembilan bulan terakhir ini harga pangan dunia konsisten naik.

Pemerintah pun sudah mengantisipasinya. Kementerian Perdagangan sebagai gawang stok bahan pangan menjamin bahan pokok dan hargapun akan relatif terkendali. Keyakinan pemerintah ini sejalan dengan kondisi pasokan dan stok yang diyakini tercukupi. Sampai saat ini memeng benar bahwa ada kenaikan harga sejumlah bahan pokok. Akan tetapi kenaikan harga hanya sebatas pada sejumlah produk horikultura seperti cabai merah, bawang merah dan bawang putih yang dipicu karena minimnya pasokan akibat belum memasuki masa panen.

Dan saat datang masa panen dan pemenuhan stok dari impor maka harga akan diperkirakan akan bergerak turun dan kembali stabil. Karena kunci dalam menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok adalah dengan menjaga stok dan pasokan yang memadai. Pemerintah harus mampu menjaga stok dan pasokan bahan pangan sedini mungkin, menghitung kebutuhan dengan cermat termasuk risiko-risiko melonjaknya permintaan dalam jumlah besar pada waktu bersamaan sehingga kebutuhan dalam negeri bisa tercukupi.

Adanya kenaikan harga bahan pangan merupakan kejadian yang selalu berulang pada bulan Ramadan dan Lebaran. Kondisi ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Jika dicermati, akar masalah yang dijadikan sebagai alasan bukan semata soal kelangkaan barang. Tapi soal kegagalan negara dalam mewujudkan daulat pangan dan kesemrawutan distribusi dan tingkat daya beli masyarakat yang masih rendah. Problem masalah ketahanan pangan di Indonesia ini memiliki dua dimensi kepentingan, yakni bagaimana agar masyarakat dapat mengakses pangan dengan harga terjangkau dan kesejahteraan petani dapat terlindungi. Saat ini pemerintah Indonesia hanya terpaku pada ketahanan pangan. Padahal, yang diperlukan seharusnya adalah kedaulatan pangan untuk menyejahterakan para petani.

Akar problem inilah yang seharusnya menjadi fokus pemerintah. Yakni membangun secara serius kedaulatan pangan, kemudian menyelesaikan semua hambatan distribusi, hingga semua wilayah bisa tercukupi kebutuhannya, sekaligus bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat termasuk melindungi hak para petani lokal sebagai salah satu penentu suksesnya proyek daulat pangan dari kejahatan para spekulan, hingga kesejahteraan merekapun bisa terjamin.

Hanya saja, upaya-upaya tersebut memang akan sulit terwujud dikarenakan negeri ini masih dicengkram oleh rezim kapitalis neoliberal. Negara di bawah rezim seperti ini hanya berfungsi sebagai regulator. Sementara regulasi yang dibuat dipastikan hanya akan menguntungkan para kapitalis yang bersimbiosis mutualisma dengan para pemegang kekuasaan. Jadi, tak heran jika dalam sistem ini, negara kadang tak mau peduli jika kebijakannya akan menyengsarakan rakyat.

Hampir setiap tahun selalu dihadapkan pada permasalahan yang sama dengan adanya kenaikan harga bahan pangan yang terjadi berulang. Alasan pemerintah membuka kran impor adalah untuk mengimbangi kebutuhan masyarakat yang tidak dapat dipenuhi petani lokal. Dengan argumentasi melindungi kepentingan rakyat agar harga pangan dapat dijangkau oleh masyarakat, berarti pemerintah hanya melihat harga dan pemenuhan pasokan pangan dari sisi supply dan demand (mekanisme pasar) semata. Akibatnya ketika harga melambung tinggi penyebabnya disandarkan pada tingkat supply pangan lokal yang tidak mampu memenuhi tingkat demand masyarakat. Sehingga untuk mengatasi gejolak harga solusi yang ditempuh dengan menyeimbangkan tingkat supply. Maka pemerintah selalu berpikir instan, mencari solusi dengan membuka seluas-luasnya kran impor.

Pola pikir mekanisme pasar antara supply dan demand merupakan watak kapitalis yang menjadi asas kebijakan pemerintah. Menurut pemerintah kebijakan impor sangat diperlukan tidak hanya untuk mengembalikan harga pada tingkat yang dapat dijangkau oleh masyarakat tetapi juga untuk menekan angka kemiskinan. Sebab dengan menjaga harga melalui pasokan impor, pemerintah berupaya mengurangi beban hidup orang miskin termasuk di kalangan petani sendiri. Pemerintah menjadikan impor sebagai salah satu solusi untuk mengurangi tingkat kemiskinan.

Di zaman kapitalis-sekuler ini, keberadaan penguasa berubah menjadi pengusaha yang berbisnis untuk mencari keuntungan dalam setiap kebijakannya. Padahal dimasa Rasulullah dan Khulafaurrasyidin serta dalam kepimimpinan Islam, ummat terjamin segala kebutuhan pokoknya. Karena, seorang imam adalah pengatur urusan rakyat yang kelak dimintai pertanggungjawaban. Islam memiliki konsep dan visi dalam mewujudkan ketahanan pangan yang merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia yang wajib dipenuhi per individu. Seorang pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah kelak bila ada satu saja dari rakyatnya ada yang terabaikan.

Dalam Islam, negara memfungsikan dirinya sebagai pengurus dan pelindung. Memberikan jaminan kesejahteraan bagi seluruh warga, baik jaminan pemenuhan kebutuhan pokok (sandang, pangan, papan) maupun jaminan pemenuhan kebutuhan komunal seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan. Agar potensi dan kekuatan negara bisa digali dalam rangka menciptakan pemerintahan yang mampu memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya secara mandiri sebagai wujud dari ri’ayati su’unil ummah (memelihara dan mengatur urusan umat).

Maka, Politik pertanian mutlak adanya untuk mencapai produksi pertanian yang tinggi dengan menggunakan dua metode yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi.

Intensifikasi merupakan usaha meningkatkan produktifitas tanah, menciptakan bibit tanaman unggul dan berkualitas. Untuk mencapai intensifikasi yang optimal negara harus mendorong dan membiayai riset pertanian yang bertujuan menghasilkan bibit tanaman unggul dan berkualitas, dan riset yang mengarahkan kepada peningkatan kesuburan tanah ataupun kesuburan media menanam tanaman pangan lainnya, juga penciptaan pupuk dan obat-obatan yang aman dan ramah lingkungan. Hasil riset pertanian harus direalisasikan dalam kebijakan negara mendorong para petani meningkatkan produktifitas pertanian mereka. Dalam hal ini, negara harus menciptakan beragam kebijakan yang inovatif baik berupa pemberian lahan pertanian kepada para petani, pelatihan dan bimbingan, pembangunan infrastruktur seperti jalan, listrik, sarana air dan irigasi yang mampu menjangkau wilayah pedesaan. Pemerintah juga harus menjamin terserapnya produksi pertanian para petani dengan harga yang layak.

Sedangkan ekstensifikasi dilakukan dengan jalan perluasan area pertanian yang akan direalisasikan dengan menggunakan metode hukum-hukum pertanahan, di mana negara mengatur distribusi kepemilikan tanah kepada masyarakat yang mampu mengolahnya menjadi lahan pertanian, mencegah terjadinya monopoli tanah oleh pihak individu dan swasta, mengambil kepemilikan tanah dari orang yang telah menelantarkan tanah lebih dari 3 tahun dan menyerahkan kepemilikannya kepada siapapun yang membutuhkan dan mampu menggarapnya.

Upaya meningkatkan dan menjaga produktifitas pertanian dewasa ini tidak cukup dilakukan hanya dengan intensifikasi dan ekstensifikasi, tetapi juga meliputi upaya melindungi dan menjaga keberlangsungan produksi pertanian. Untuk itu negara harus mengatur dan menciptakan industri, sumber energi, dan sistem transportasi yang ramah lingkungan. Negara harus memenej, mendorong, dan membiayai riset untuk mencapai tujuan tersebut.

Disamping kebijakan yang diarahkan di dalam. Dalam rangka melindungi rakyat dan sektor pertaniannya negara juga harus melakukan kebijakan luar negeri yang opensif, yakni menekan negara-negara penghasil gas emisi karbon dan perusak lingkungan untuk mengurangi dan menghilangkan kontribusinya terhadap pencemaran dan pengrusakan lingkungan global. Kebijakan opensif ini satu paket dalam kebijakan luar negeri yang berorientasi dakwah dan jihad.

Bergejolaknya harga pangan pada dasarnya juga disebabkan oleh tidak tercukupinya pasokan pangan ke masyarakat dan macetnya distribusi.

Bila permasalahan melonjaknya harga disebabkan oleh kurangnya pasokan yang mungkin disebabkan oleh produksi pangan petani lokal tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat maka langkah yang ditempuh oleh negara adalah lebih menguatkan dan mendisiplinkan politik pertanian agar tercapai produktifitas pertanian yang tinggi. Dalam kondisi darurat sepanjang tidak menyebabkan kerugian petani lokal di mana tidak ada pilihan lain lagi kecuali harus melakukan kebijakan impor yang dilakukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan rakyat bukan untuk bisnis.

Bila naiknya harga disebabkan oleh masalah distribusi, maka harus dilihat penyebabnya apakah karena faktor fisik seperti rusaknya jalan dan sarana transportasi yang tidak memadai ataukah karena permainan spekulan yang suka menimbun. Bila penyebabnya adalah masalah pertama maka yang harus dilakukan pemerintah adalah segera memperbaiki jalan dan sarana transportasi yang rusak tersebut. Bila penyebabnya karena penimbunan, maka pemerintah secepatnya mengembalikan barang yang ditimbun oleh pedagang spekulan tersebut dan memberikan hukuman setimpal terhadap para pelakunya. Rasulullah telah melarang manusia melakukan penimbunan bahan makanan dan menyatakan perbuatan tersebut salah dan tercela.

Iklan
Iklan