Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Spanduk Narasi Berbau Provokatif, Ilegal

×

Spanduk Narasi Berbau Provokatif, Ilegal

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Spanduk disebar di beberapa titik wilayah PSU (Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh Bawalsu Kota Banjarmasin telah mengonfirmasi spanduk tersebut adalah ilegal.

“Bahwa pengawas pemilu itu memiliki identitas yang jelas,” tegas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Subhani menerangkan segala produk imbauan Bawaslu disertai indentitas kelembagaan.

Baca Koran

Saat ini Bawalsu Kota telah melakukan pendataan untuk segera ditertibkan. Subhani mengimbau masyarakat apabila ingin turut serta dalam pengawasan atau imbauan agar menggunakan narasi yang tepat dan bijak.

“Motivasinya yang benar, bukan menyarankan untuk money politics,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalsel,. Samahuddin, menilai narasi tersebut bukan imbauan menolak politik uang, melainkan suruhan melakukan pelanggaran Pilkada dan tindak pidana.

“Sama halnya membuat masyarakat itu menjadi penghianat politik. Jadi narasi yang mesti harus dibangun itu adalah ‘Jangan Terima Uangnya Tapi Pergunakan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani’. Nah kalau menerima dan memberi sama-sama melakukan tindak pidana,” jelasnya, Senin (24/5/2021).

Ketua KPU Kalsel periode 2012-2017 ini menegaskan spanduk tersebut sangat tidak pantas apabila dibuat oleh pasangan calon, tim pemenangan maupun relawan. Seharusnya, peserta Pilkada memberikan pendidikan politik yang sehat bukan dengan cara memprovokasi kondusifitas yang sedang diupayakan penyelenggara dan tim penegakan hukum.

“Menurut saya ini harus dihindari. Oleh kerena itu, Bawaslu harus segera secepatnya menerbitkan spanduk itu dan memanggil tim pasangan calon yang memasang itu. Bahasanya provokasi yang menurut saya itu sudah mengarah tindak pidana politik,” pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Kalsel, Supian HK mengharapkan kedua Paslon yang akan bertarung pada PSU nanti terutama relawan masing-masing menjaga suasana tetap kondusif dan jangan saling serang.

“Kita minta Bawaslu Kalsel sebagai pengawas di PSU bertindak tegas terkait spanduk yang berbau kampanye politik,” ujarnya.

Baca Juga :  3.372 Jemaah dan Petugas Haji Debarkasi Banjarmasin Tiba, Sembilan Meninggal Dunia

Seperti diketahui spanduk tersebut beredar di zona PSU yakni 7 kecamatan meliputi 3 kabupaten/kota. 7 kecamatan tersebut adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin. (mns/K-2)

Iklan
Iklan