Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dugaan Korupsi KONI Tabalong
Pembuatan Kwitansi tidak Sesuai Dana Keluar

×

Dugaan Korupsi KONI Tabalong<br>Pembuatan Kwitansi tidak Sesuai Dana Keluar

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Ada pembuatan kwitansi yang tertulis tidak sesuai dengan dana yang dikeluarkan, terungkap dipersidangan dugaan korupsi dana hibah KONI Kab. Tabalong dengan terdakwa mantan Ketua KONI Tabalong Hilmi Apdanie dan Irwan Wahyudin selaku bendahara.

Hal ini terungkap ketika JPU menghadirkan tujuh saksi salah seorang saksi Noor Diana yang merupakan staf pada sekretariat KONI Tabalong menerangkan dan mengakui jika dirinya sering kali membuatkan kwitansi tidak sesuai dengan kebutuhan dan tidak sesuai nominalnya.

Baca Koran

Ini dilakukan saksi karena mendapatkan perintah dari terdakwa, “Saya diperintahkan oleh terdakwa Ketua KONI Tabalong,” ujar saksi Noor Diana. Noor Diana mencontohkan, sempat ada kwitansi tertulis Rp 50 juta, tetapi dana yang diberikan cuma Rp5 juta.

Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (15/6), dengan majelis hakim yang dipimpin hakim Daru Swastika

Saksi juga mengakui jika selama itu, dari nilai dana miliaran rupiah, hampir semua proses pengelolaan dan penyerahan sejumlah dana ke sekitar 30 cabang olahraga hanya melalui dirinya atas perintah Ketua KONI Tabalong dan sekretaris.

Saksi lainnya, Sutrisyo (pendamping atlet) menerangkan kronologis pada saat penyerahan proposal untuk pendampingan atlet beberapa waktu lalu untuk persiapan menghadapi pekan olahraga daerah ( Porprov) di Tabalong.

“Kami mendapatkan sejumlah dana dan yang menyerahkan dana adalah saksi Noor Diana sebagaimana keterangan saksi-saksi sebelumnya. Sehingga saksi Noor Diana bisa dibilang sekretaris pribadi mantan ketua KONI saat itu,” kata Sutrisyo.

Untuk mempertegas, majelis hakim kembali menanyakan kepada saksi Noor Diana, apakah dia yang sering diperintahkan oleh Ketua KONI? Ia menjawab “Ya memang benar itu pun atas perintahnya,” kata Noor Diana.

Seperti diketahui, kedua terdakwa didakwa melakukan pembelanjaan untuk keperluan KONI, diluar dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang ditetapkan ketika mengajukan dana hibah ke Pemkab Tabalong.

Baca Juga :  Uang Rp2 Miliar Disita Kejagung di Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan

Pengucuran dana hibah tersebut sebagai persiapan kontingen Kabupaten Tabalong ke PORPROV (Pekan Olahraga Provinsi) 2017 dimana Tabalong sebagai tuan rumah. Dana yang dicairkan pemerintah daerah setempat Rp10,18 miliar dan berdasarkan perhitungan BPKP, terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp.2.735.890.099,00 karena pengeluaran yang tidak sesuai RAB, serta pertanggungjawaban yang tidak disertai bukti-bukti pendukung yang lengkap dan sah atas penggunaan dana hibah yang diterima KONI Kabupaten Tabalong periode tahun 2017.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU mematok pasal 2 dqn 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair dan subsidiar. (hid/K-4)

Iklan
Iklan