Perilaku dan kebiasaan suka bolos anggota dewan terhormat ini sangat jauh bertolak belakang ketika mereka mengikuti studi banding atau kunjungan ke luar
BANJARMASIN, KP – Penyakit malas tampaknya sudah sulit diobati pada diri anggota DPRD Banjarmasin. Betapa tidak, meski sudah menerima gaji lumayan besar ditambah sejumlah fasilitas lainnya, namun mereka malah sering ‘mangkir alias bolos meninggalkan tugasnya dalam mengemban amanah rakyat.
Perilaku dan kebiasaan suka bolos anggota dewan terhormat ini sangat jauh bertolak belakang ketika mereka mengikuti studi banding atau kunjungan ke luar. Dalam agenda ini nyaris tidak seorangpun ada anggota dewan yang mau ketinggalan.
Gambaran itu setidakya lagi- lagi terlihat saat pembahasan lanjutan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kamis (17/6/2021) kemarin.
Dari 15 anggota DPRD Banjarmasin yang masuk dalam Pansus RTRW, hanya 6 orang yang berhadir.
Pemandangan kursi kosong saat agenda rapat Pansus RTRW bukan kali pertama terjadi. Sebelumya, Ketua Pansus RTRW Arufah Arif sempat menyentil anggota DPRD Banjarmasin lainnya lantaran rapat waktu itu juga dihadiri sedikit wakil rakyat.
Bahkan secara gamblang Arufah menyebut jika wakil rakyat lengkap hanya ketika kunjungan kerja (kunker).
Padahal Raperda revisi atas Perda Nomor : 5 tahun 2013 itu mendesak untuk diselesaikan untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Perda, termasuk sejumlah Raperda lainnya yang kini masih belum tuntas.
Dari pantauan {KP} dalam rapat semula dijadwalkan pukul 09.30 wita , namun baru dimulai sekitar pukul 10.30 wita. Awalnya sekitar setengah jam I Ketua Pansus Arufah Arief hanya sendirian memimpin rapat. Namun beberapa saat kemudian hadir anggota pansus Eddy Junaidi. Hj Rinda Herliani, Hj Sarifah Saqinah dan Aliansyah sedangkan anggota lainnya tidak hadir hingga rapat usai.
” Ya dalam rapat pembahasan lanjutan Raperda RTRW tadi hanya dihadiri sekitar 30 persen dari sebanyak 15 anggota pansus,’ kata Ketua Pansus Raperda RTRW Arufah Arif.
Disebutkan rapat lanjutan pembahasan Raperda RTRW kali ini dengan mengundang Kepala Barenlitbang, DPUPR, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup.dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
Arufah mengakui, disiplin dan kehadiran seluruh anggota pansus dalam pembahasan Raperda sangatlah dibutuhkan. Mengingat lanjutnya, pemahaman serta pengetahuan dari setiap anggota pansus diharapkan memberikan sumbangan pemikiran serta masukan terhadap kualitas Raperda yang tengah dibahas.
Ia juga menandaskan, sebagai lembaga legislatif sudah menjadi tugas dan kewajiban DPRD membuat Peraturan Daerah. “Karenanya, dalam melaksanakan tugas ini tentunya tidak hanya sekedar mengejar kuantitas, tapi harus melahirkan produk aturan berkualitas baik dalam mengatur tatanan masyarakat maupun dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya.
Kembali Arufah mengingatkan,, agar seluruh anggota pansus memiliki tanggung jawab dan disiplin dalam menghadiri setiap rapat yang digelar untuk membahas Raperda.
Dikatakannya, disiplin seluruh anggota pansus dalam menghadiri rapat pembahasan Raperda sangatlah menentukan agar Raperda dibahas bersama instansi terkait atau dengan mengundang pihak terkait lainnya sesuai batas waktu dan jadwal ditentukan.
“ Dengan begitu diharapkan setiap Raperda yang dibahas sesegeranya dapat ditetapkan atau disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Arufah.Pansus RTRW, lanjut Arufah, masih dalam tahap pembahasan perampingan sejumlah pasal dan ayat, karena harus menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian ATR RI.
Sebelumnya terkait belum selesainya pembahasan sejumlah Raperda ini, pimpinan DPRD Kota Banjarmasin sudah melayangkan surat. Dalam isi surat itu meminta agar ketua pansus segera menyelesaikan pembahasan Raperda. (nid/K-3)