Pencabutan pemakaian minimal 10 meter kubik oleh Walikota Ibnu Sina, menurut Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih, Ichwan Noor Chalik berdampak kondisi keuangan PDAM Bandarmasih
BANJARMASIN, KP – Banyaknya asumsi liar yang berkembang di masyarakat terkait kenaikan biaya pemeliharaan meter air leding yang diberlakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih membuat Dewan Pengawas (Dewas) di perusahaan akhirnya angkat bicara.
Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih, Ichwan Noor Chalik langsung memberikan klarifikasi soal kenaikan tarif pemeliharaan meteran air leding yang belakangan ini diributkan sehubungan untuk menutup biaya produksi yang dikarenakan lima tahun PDAM tak mendapatkan dana penyertaan modal. Bahkan PDAM juga dibebani pendapatan asli daerah (PAD) Rp 8 miliar.
Eks Kepala Dinas Perhubungan dan Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin itu menegaskan, bahwa PDAM sama sekali tidak menaikan harga air bersihnya, namun hanya ada biaya perawatan pada meteran leding yang harus disesuaikan dengan biaya pemeliharaannya.
“Kebijakan terkait dengan kondisi keuangan yang dihadapi PDAM Bandarmasih. Sebelumnya, PDAM Bandarmasih telah mencabut kebijakan pemakaian minimal 10 meter kubik tentu untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ucap Ichwan Noor Chalik didampingi Direktur PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi kepada awak media di Banjarmasin, Senin (5/7/2021).
Akibat kebijakan yang dicabut Walikota Ibnu Sina itu, Ichwan menyebut kondisi keuangan PDAM Bandarmasih terutama pada sisi perputaran uang (cash flow), hingga kehilangan pemasukan mencapai Rp 1,8 miliar.
Guna menyiasatinya, Ichwan yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin mengakui setuju kebijakan menaikkan biaya meter per 1 Juli 2021, dan harus dibayar pelanggan pada tagihan per Agustus 2021 nanti.
Kepada awak media, mantan Kepala Dinas Perhubungan dan juga Satpol PP Banjarmasin ini pun menerangkan bahwa kebijakan ini berkaitan erat dengan kondisi yang dihadapi PDAM Bandarmasih.
Ia menegaskan, kenaikan sama sekali tidak dibebankan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah (MBR) seperti golongan A1-1 dan A1-2. “Biaya pemeliharaan meter bukan airnya dan ini juga tidak diberlakukan oleh MBR,” ungkapnya.
Disamping itu, kemunculannya dalam hal ini juga menegaskan jika kebijakan tersebut sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan muatan politis.
Dijelaskannya, proses perumusan kebijakan tersebut dilakukan ketika Ibnu Sina dan Arifin Noor belum dilantik sebagai pasangan yang resmi terpilih sebagai pemimpin di Bumi Kayuh Baimbai ini.
“Pemberlakuan kenaikan meter awalnya dibebankan semua golongan, namun kita meminta itu agar golongan MBR tidak dibebankan. Dan kebijakan itu akhirnya disetujui bersama dan menetapkan dua golongan tidak dibebankan,” paparnya.
Ia juga membeberkan, permintaanya tersebut sama halnya saat kebijakan pencabutan 10 meter kubik tahun lalu. Alasan pencabutan itu karena ia merasa makan hak masyarakat dan telah merugikan. Sehingga itu diputuskan kebijakan tersebut.
“Intinya kebijakan PDAM baru ini tidak ada sama sekali dimuati politis. Terkait tidak adanya persetujuan dewan itu memang tidak dilakukan karena kebijakan PDAM hanya melalui Direktur, Pengawas dan pemilik,” tandasnya.
Wacana lain ditambahkan oleh Ichwan sempat muncul untuk memperbaiki cash flow PDAM Bandarmasih, termasuk juga untuk melakukan efisiensi. Yakni sempat tercetus ide untuk memangkas jam operasional, misalnya hanya 12 jam saja setiap harinya.
“Sempat tercetus model efisiensi di daerah Palembang, yaitu PDAM nya hanya beroperasi hanya 12 jam dan jumlah penduduknya dua kali lipat kita. Pasti efisien karena biaya listrik dan lainnya pasti lebih murah. Tapi tentu kalau itu diterapkan disini akan mendapat reaksi lebih besar dari masyarakat kita,” jelasnya.
Begitu juga, sebelumnya PDAM Bandarmasih telah mencabut kebijakan pemakaian minimal 10 kubik yang tentunya sangat membantu khususnya mereka yang masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Namun dampak dari kebijakan pencabutan pemakaian minimal 10 kubik tersebut, membuat cash flow PDAM Bandarmasih pun terganggu.
Tak ingin babak belut dan untuk memperbaiki cash flow PDAM Bandarmasih tersebutlah, akhirnya jajaran Direksi, hingga Dewas PDAM Bandarmasih, yang juga merupakan perpanjangan tangan dari Wali Kota Banjarmasin pun akhirnya bersepakat untuk menerapkan kebijakan menaikkan biaya meter air tersebut.
“Di satu sisi memang PDAM Bandarmasih harus melayani masyarakat, tapi di satu sisi juga adalah PDAM Bandarmasih adalah sebuah perusahaan sehingga perlu untuk tetap survive. Apalagi juga dibebani PAD pada tahun ini kurang lebih sekitar Rp 8 Miliar. Sementara kita tidak mendapat penyertaan modal,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi menanggapi, bahwa kebijakan yang sudah di SK kan itu telah melalui persetujuan pemilik dan pengawas. “Kami tidak mungkin memberlakukan kebijakan tanpa tangan pengawas dan pemilik,” katanya.
Selain itu, kata Yudha, kenaikan pemeliharaan meter itu diperuntukkan untuk berbagai operasional. Seperti biaya tera meter yang rutin dilaksanakan, kemudian perbaikan meteran setiap sambungan yang dilakukan secara gratis dan operasional lainnya yang diambil dari biaya meter.
“Kenaikan biaya meter ini tidak mempengaruhi dengan tarif atau pembayaran air yang digunakan,” demikian Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Yudha Achmadi. (Zak/K-3)