BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai anggaran pengadaan susu dan buah-buahan untuk kegiatan kerumahtanggaan Wakil Kepala Daerah dengan nilai sebesar Rp229,05 juta.
Klarifikasi tersebut disampaikan melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin. Pemerintah menegaskan, anggaran tersebut merupakan bagian dari proses perencanaan kebutuhan operasional yang disusun sesuai mekanisme administrasi pemerintahan.
Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Setda Kota Banjarmasin, Ahmad Zazuli menjelaskan, setiap usulan anggaran disusun berdasarkan standar kebutuhan dan kegiatan kedinasan yang menjadi tugas pokok Bagian Umum.
“Dalam proses perencanaan anggaran pemerintahan, usulan kebutuhan operasional disusun oleh perangkat pendukung berdasarkan standar kebutuhan dan kegiatan kedinasan untuk menunjang pelaksanaan tugas pimpinan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, penganggaran tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran. Dana tersebut hanya akan digunakan apabila benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan resmi.
Menindaklanjuti perhatian publik, pimpinan Pemko Banjarmasin telah menginstruksikan agar seluruh proses dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemko juga memastikan anggaran yang belum direalisasikan atau belum dibelanjakan telah dikembalikan ke kas daerah sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan.
“Anggaran yang belum digunakan telah dikembalikan ke kas daerah sehingga tidak ada dana yang dibelanjakan apabila memang tidak diperlukan,” tegas Ahmad Zazuli.
Sementara itu, apabila terdapat sebagian barang yang sudah terlanjur dibeli, maka produk berupa susu dan buah-buahan akan disalurkan kepada masyarakat rentan dan warga yang membutuhkan agar tetap memberikan manfaat sosial.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil agar barang yang telah tersedia tetap dapat dimanfaatkan secara tepat dan tidak terbuang sia-sia.
Pemko Banjarmasin menegaskan, keterbukaan informasi dan pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
“Kami mengapresiasi perhatian dan masukan dari masyarakat, kritik dan pengawasan publik menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan,” lanjutnya.
Pemko Banjarmasin berharap masyarakat terus ikut mengawal jalannya pemerintahan agar setiap program dan penggunaan anggaran daerah benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi warga.
Dengan penjelasan ini, Pemko Banjarmasin menegaskan komitmennya untuk mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku. (nug/KPO-4)















