Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Pemprov dan Pemko Palangka Raya Terapkan PPKM Level IV

×

Pemprov dan Pemko Palangka Raya Terapkan PPKM Level IV

Sebarkan artikel ini
15 Kalteng 1 Pj Sekda Provinsi Kalteng H Nuryakin
Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin pimpin Rapat teknis Penanganan Covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya. Jumat (30/07). (kp/ist)

Palangka Raya, KP – Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin pimpin Rapat teknis Penanganan Covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya. Rapat digelar di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (30/07).

Pada pertemuan ini dibahas mengenai penerapan PPKM Level 3 diperketat atau PPKM level 4 di Wilayah Kota Palangka Raya. Tujuannya adalah untuk menurunkan jumlah kasus Konfirmasi Harian Covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya sampai di bawah 50% dari rata-rata harian dalam 14 hari terakhir. Selain itu, menaikan angka Kesembuhan Harian Covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya, menurunkan jumlah Kasus Kematian Harian Covid-19 di Wilayah Kota Palangka Raya sampai di bawah 50% dari rata-rata harian dalam 14 hari terakhir dan menurunkan BOR Harian Covid-19 Rumah-Rumah Sakit di Kota Palangka Raya sampai di bawah 60%

Baca Koran

Pada penerapan PPKM Level 3 diperketat atau PPKM level 4 di Wilayah Kota Palangka Raya menggunakan sejumlah strategi. Pertama, melaksanakan testing masif sesuai dengan target testing harian berbasis sasaran sesuai dengan pemetaan diantaranya testing seluruh kontak erat, testing seluruh suspek testing dengan tujuan deteksi dini kasus berbasis kelompok target (RT, RW, dan Komunitas (Pasar, Kafe, dll)) dan testing dengan tujuan screening terhadap seluruh pelaku perjalanan keluar masuk Kota Palangka Raya.

Kedua, melaksanakan tracing secara tuntas terhadap seluruh kontak erat kasus konfirmasi covid-19 dengan penanganan seperti melaksanakan Karantina Mandiri di rumah masing-masing terhadap seluruh kontak erat yang testing antigen negatif tetapi belum testing testing PCR dan melaksanakan Isolasi Terpusat terhadap seluruh kontak erat yang hasil testing antigen positif tetapi belum testing PCR.

Ketiga, melaksanakan perawatan secara komprehensif sesuai dengan beratnya gejala seperti hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit dan pasien tanpa gejala dan bergejala ringan dirawat di Pusat Isolasi mandiri yang ditetapkan Pemerintah. Keempat, melaksanakan pembatasan pergerakan orang dalam wilayah Kota Palangka Raya secara tepat sesuai hasil pemetaan zonasi sebaran kasus aktif dengan melakukan pengetatan kriteria zonasi RT dari 7 hari menjadi 14 hari.

Baca Juga :  Dr Amalia Rezeki dan Perjuangannya Melestarikan Bekantan Menjadi Daya Tarik Tersendiri Bagi Wisatawan Coral Expedition Australia

Kelima, melaksanakan pengetatan PPKM Level 3 dalam rangka pembatasan aktivitas masyarakat di wilayah Kota Palangka Raya. Terakhir, melaksanakan pemberian bantuan sosial dan bantuan ekonomi.

Pj. Sekda menyampaikan Pemprov menginginkan penerapan PPKM diperketat di Kota Palangka Raya.

“Kami jelaskan apakah secara teknis katakanlah level 3, tetapi keinginan dari Pemprov. Kalteng bahwa ini PPKM yang diperketat”, ucap Nuryakin.

H. Nuryakin mengatakan, sesuai petunjuk dari Pimpinan, adanya pengaturan dengan pembatasan orang, baik yang masuk wilayah Kota Palangka Raya, maupun yang keluar dari Kota Palangka Raya. Disampaikan oleh Nuryakin, kegiatan-kegiatan ekonomi, kegiatan esensial yang berkaitan dengan perekonomian masyarakat, pelaksanaan ibadah diharapkan ada interpensi dari Pemprov. Kalteng.

“Perwali lebih dipertegas lagi, sebelum Perwali dibikin atau dikeluarkan, alangkah baiknya di koordinasikan dengan BPBD Provinsi. Artinya keinginan level Provinsi dan level Kota Frekuensinya harus sama dulu” tutupnya.

Kegiatan dihadiri jajaran Forkopimda serta Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng dan Kota Palangka Raya terkait. (drt/k-10)

Iklan
Iklan