Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

PPKM Level IV Kalteng Diperpanjang Hingga 17 Agustus

×

PPKM Level IV Kalteng Diperpanjang Hingga 17 Agustus

Sebarkan artikel ini
15 Kalteng HL Gubedrnur Kalteng H Sugianto Sabran
Gubernur Kalteng, H.Sugianto Sabran. (kp/ist)

Untuk meredam penularan lebih lanjut, perlu diambil langkah-langkah yang tidak biasa dan bisa jadi tidak populer bagi masyarakat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah harus menarik rem darurat untuk mengendalikan penularan Covid-19, yaitu dengan memperpanjang PPKM Level IV.

PALANGKA RAYA, KP — Terkait masih sangat tinggi penambahan kasus posif covid 19 dan angka kesembuhan semakin menurun, perawatan pada pasien muda menjadi lebih lama Kalteng terapkan PPKM Level IV.

Kalimantan Post

Hal itu sesuai Intruksi Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Selasa (3/8) , mengingat tingkat

resiko penularan masih tinggi. Kalteng saat ini sedang berada di gelombang kedua pandemi.

Untuk meredam penularan lebih lanjut maka perlu diambil langkah-langkah yang tidak biasa dan bisa jadi tidak populer bagi masyarakat, maka Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah harus menarik rem darurat untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Langkah ini diambil semata-mata untuk keselamatan masyarakat dan mencegah semakin banyaknya kematian yang tidak perlu akibat covid-19. Gubernur Kalimantan Tengah mengaku meminta maaf

kepada seluruh masyarakat yang terdampak kebijakan ini.

Langkah ini meskipun pahit tetapi harus diambil karena merupakan obat yang paling tepat untuk

mengendalikan penularan Covid-19. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menerapkan PPKM level tiga dan empat.

Gubernur mengakui ia telah menandatangani Surat Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah

Nomor 180.17/163/2021 tanggal 2 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3.

Dan diiringi dengan langkah Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Ia himbau kepada seluruh pemangku kepentingan

khususnya para Bupati/ Wali Kota agar melaksanakan instruksi tersebut dengan sebaik-baiknya.

Selanjutnya diminta melaporkan pelaksanaannya kepada Gubernur selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah. Level 3-4 berlaku mulai tgl 3 hingga 17 Agustus. Setiap pelanggar khususnya di Kota Palangka Raya yang merupakan zona merah dikenakan sanksi tegas, ungkap Gubernur. (drt/k-10)

Baca Juga :  Buka Audisi GBN di Kalsel, Giring Ganesha Sebut Potensi Besar Pengembangan Budaya
Iklan
Iklan