Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Terdakwa Teguh Akui Ada Oknum Penegak Hukum Minta Jatah

×

Terdakwa Teguh Akui Ada Oknum Penegak Hukum Minta Jatah

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Ada oknum penegak hukum yang ‘minta jatah’ ke PD Baramarta, memang tidak ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan.

Hal ini disampaikan terdakwa mantan Direktur Utama PD Baramarta Teguh Aminullah pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (16/8) lalu, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Sutisna Sarasti dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Baca Koran

Menurut terdakwa adanya permintaan tersebut, merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya sebab Perusda milik daerah yang didalamnya ada unsur stokholder seperti kepolisian, TNI, dewan, bupati, dan unsur Muspida lainnya.

“Memang tidak ada aturan hukumnya, tapi jadi kewajiban sebab apa yang saya lakukan cuma meneruskan dirut-dirut yang terdahulu,” ujarnya.

Kalau itu suatu kewajiban seharus ada aturan mainnya, seperti dikatakan salah satu JPU yang menangani perkara ini.

JPU tersebut M Irwan juga menyebutkan, tidak ada tanda bukti penyerahan yang merupakan sebagai tanda pengeluaran perusahaan.

Hal ini juga diakui terdakwa, bahwa dalam penyerahan tersebut tidak ada bukti tanda terimannya.

Dibagian lain Irwan yang merupakan jaksa senior di Kejaksaan Tinggi Kalsel tersebut, juga mencecar pertanyaan seputar kehidupan mewah terdakwa.

Menurut dia, dengan pendapatan Rp20 juta/bulan terdapat pengeluaran terdakwa yang cukup besar apalagi setelah punya istri kedua.

Membantah ini terdakwa secara tegas menyatakan, pendapatnya bukan saja di PD Baramarta, tetapi ada usaha sampingan, selain mendapatkan warisan.

Terdakwa tidak membantah telah mengeluaran biaya tidak sedikit untuk program bayi tabung istri pertama juga beberapa kali sewa apartemen, baik untuk istri pertama dan kedua. Termasuk pembelian dua mobil mewah.

Menurut dakwaan yang disampaikan JPU yang dikomandoi M Irwan, aliran dana yang dibagikan terdakwa dimasa jabatannya antara tahun 2017-2020, kas perusahaan terkuras dengan nilai Rp 9,2 miliar, yang merupakan kerugian negara.

Baca Juga :  Prajurit TNI AL Pembunuh Jurnalis Banjarbaru Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Dinas Militer

Aliran dana tersebut bukan saja digunaan secara pribadi oleh terdakwa, juga akan yang dialirkan di pejabat di lingkungan Kab. Banjar.

Dalam dakwaan terdakwa diduga menyalahgunakan dana kas keuangan selama menjabat sebagai Dirut PD Baramarta sejak tahun 2017 hingga 2020. Sehingga daerah mengalami kerugian senilai Rp 9,2 miliar. (hid/K-4)

Iklan
Iklan