Oleh : Muhammad Shofwan Ridhani
Mahasiswa Fakultas Hukum ULM
Hukuman mati, merupakan hukuman terberat dalam suatu tindak pidana yang divonis oleh hakim. Hukuman mati juga bentuk hukuman keji yang memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Banyak pro dan kontra mengenai hukuman mati. Golongan pro beranggapan bahwa hukuman mati masih diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada rakyatnya dan memberikan efek jera agar orang lain tidak melakukan tindak kejahatan. Sedangkan golongan kontra beranggapan hal ini melanggar hak yang paling mendasar bagi manusia yaitu hak untuk hidup dan memperbaiki kehidupannya.
Di Indonesia hukuman mati masih diberlakukan sampai saat ini dimana dasar dari hukuman ini terdapat dalam pasal 10 huruf a KUHP dan diberlakukan di peraturan-peraturan lainnya di antaranya, yakni tercantum pada delik perbuatan makar Pasal 104 KUHP, dalam delik Pembunuhan Berencana yang tercantum dalam Pasal 340 KUHP dan dalam regulasi lain yang sifatnya Lex Specialist, yakni delik pengedaran Narkoba yang memberikan sanksi pidana mati, yang mana hal ini tercantum dalam Pasal 113 ayat (2) dan 114 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (UU No. 35 Tahun 2009) tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 (UU No. 9 Tahun 2013) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, ke semuanya itu menurut perspektif hukum pidana Indonesia masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Meskipun hukuman mati diterapkan di Indonesia namun dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.2-3/PUU-V2007 terdapat batasan-batasan yang perlu diperhatikan, yaitu : a. Pidana mati bukan merupakan pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternative; b. Pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun apabila terpidana berkelakuan terpuji dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun; c. Pidana mati tidak dapat dijatuhkan terhadap anak-anak yang belum dewasa; d. Eksekusi pidana mati terhadap perempuan hamil dan seseorang yang sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan hamil tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa tersebut sembuh.
Dengan lebih spesifik, di dalam UU Nomor 39 tahun 1999 dengan jelas dinyatakan bahwa hak hidup merupakan kodrat dari Tuhan Yang Maha Esa sehingga tidak dapat diambil atau dirampas oleh siapapun. Memang benar hak hidup seseorang tidak dapat diganggu oleh siapapun namun menurut pasal 28 J ayat 1 UUD NRI 1945 dikatakan bahwa “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. Yang dimaknai dengan membatasi hak dan kebebasan manusia dan diperjelas oleh ayat 2 yang berbunyi “Dengan menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang telah di tetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis”. Dari sini jelas bahwasanya negara wajib memberikan hukuman seberat-beratnya terhadap kejahatan tindak pidana yang tidak tunduk terhadap pembatasan hak dan kebebasan manusia demi keadilan dan kepastian hukum baik bagi korban, pelaku, maupun bagi masyarakat pada umumnya.
Dari segi Hukum Internasional, di dalam pasal 6 ayat 1 Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik disebutkan bahwa “Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya. Hak ini wajib dilindungi oleh hukum. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang”, dalam pasal ini jelas tidak seorang pun termasuk pelaku tindak pidana mendapat hukuman mati. Namun demikian Kovenan ini dalam ayatnya yang kedua menyebutkan “Di negara-negara yang belum menghapuskan hukuman mati, putusan hukuman mati hanya dapat dijatuhkan terhadap beberapa kejahatan yang paling serius sesuai dengan hukum yang berlaku pada saat dilakukannya kejahatan tersebut, dan tidak bertentangan dengan ketentuan Kovenan dan Konvensi tentang Pencegahan dan Hukum Kejahatan Genosida. Hukuman ini hanya dapat dilaksanakan atas dasar keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang berwenang”. Di dalam pasal 6 ayat 2 ini justru menyebutkan hukuman mati dapat dilaksanakan apabila tindak pidana yang dilakukanadalah tindak pidana yang paling serius selama tidak bertentangan dengan peraturan lain dan dilaksanakan atas dasar keputusan akhir yang dijatuhkan oleh suatu pengadilan yang berwenang. Berdasarkan kedua ayat dalam Pasal 6 ini seakan-akan terdapat pertentangan apakah hukuman mati benar tidak sesuai dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau telah sesuai dengan Kovenan tersebut. Kemudian beberapa pakar hukum pun menjelaskan bahwasanya pidana mati, dimanapun juga, kecuali untuk kejahatan extraordinary crime tidak sesuai dengan Pasal 6 Kovenan Sipol.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penerapan hukuman mati di Indonesia masih relevan untuk dilakukan sebagai langkah ketegasan dari negara terhadap pelanggaran tindak pidana hak seseorang. Hukuman mati dinilai tidak bertentangan dengan HAM maupun hukum positif yang berlaku, karena aturan perundang-undangan tentang HAM secara tegas telah menerangkan tentang adanya pembatasan terhadap hak-hak tertentu dari seorang pelaku tindak pidana, yang mana hal tersebut tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pelaku pun dapat mencari upaya hukum lain sehingga masih ada peluang tidak dihukum mati dan menghindari hal yang tidak diinginkan. Perlu ditegaskan penerapan hukuman mati hanya untuk tindak pidana dengan kategori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang dampaknya sangat besar kepada bangsa dan negara. Namun dalam penerapannya hukuman mati masih sulit untuk dilaksanakan karena beberapa peraturan yang masih saling bertabrakan. Semoga untuk kedepannya terdapat revisi peraturan agar hukuman mati dapat dilaksanakan dengan lebih tegas di Indonesia.














