Martapura, KP – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura Heri Sukoco kembali menjadi narasumber di sesi talkshow Radio Suara Banjar, dengan tema ”Perpajakan Bagi UMKM, Senin (27/9).
Heri Sukoco didampingi Staf Penyuluh Dhea mengatakan, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian negara, karena mendominasi, mulai jumlah unit usaha, jumlah tenaga kerja hingga jumlah Produk Domestik Bruto.
”UMKM diatur dalam UU 23/2018. Yakni wajib pajak orang pribadi atau badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma atau PT, yang memperoleh penghasilan peredaran bruto tidak lebih 4 miliar dalam satu tahun pajak,” jelasnya pada program radio FM Diskominfostandi tersebut.
Dhea menambahkan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi memperpanjang pemberian insentif perpajakan hingga akhir Desember 2021, termasuk sektor pajak UMKM.
Kembali Heri, terkait sektor pajak UMKM di Kabupaten Banjar, merupakan tantangan bagi pihaknya, diakui masih ada wajib pajaknya yang belum memahami pentingnya pelaporan dan pembayaran. Pihaknya terus melakukan sosialisasi, baik tatap muka terbatas maupun virtual.
”Terkait batas waktu pembayaran, tanggal 15 setiap bulannya. Untuk sanksinya apabila lewat tanggal tersebut dikenakan denda Rp100 ribu perbulan dan bunga keterlambatan 2 persen dari jumlah dibayarkan,” katanya.
Sedang untuk pelaporan, jangka waktu diberikan dari awal Januari hingga akhir Maret, apabila lewat tanggal tersebut ada denda Rp100 ribu, jadi dihimbau wajib pajak UMKM mengetahui kewajibannya agar terhindar dari sanksi administrasi.
”Jika ada pertanyaan tentang materi disampaikan, bisa menghubungi KPP Pratama Banjarbaru (0511) 4782833, 4780163 atau KP2KP Martapura (0511) 4721677. Bisa juga lewat WhatsApp 089690284288,” pungkasnya. (Wan/K-3)