Kandangan, KP – Kedapatan sedang menjalankan aksi judi toto gelap (Togel) di warung, dua orang pria di Banyu Barau, Kandangan Barat dirungkus polisi, Rabu (29/9) malam.
Polisi mengamankan tersangka inisial ML (usia 22 tahun) sekitar pukul 22.30 Wita, saat berada di sebuah warung Jalan Banyu Barau, Kelurahan Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan.
Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai total Rp 14 ribu, satu buah ponsel pintar berwarna putih, dan selembar kertas bukti transfer uang.
Tersangka merupakan warga setempat, yakni Jalan Banyu Barau, Kelurahan Kandangan Barat dengan status pekerjaan sebagai sopir.
Sekitar 10 menit kemudian, tepatnya pukul 22.40 Wita Tim Gabungan Polres HSS kembali mengamankan seorang tersangka kejahatan yang sama, namun di lokasi warung yang berbeda.
Tersangka inisial H (36 tahun) diamankan beserta barang bukti uang tunai Rp 4.692.000, selembar kertas berisi angka tebakan judi beserta pulpennya, dan ponsel pintar yang digunakan untuk bertransaksi.
Saat diamankan, kedua tersangka kedapatan sedang menjalankan aksi judinya, dengan kata lain merekap catatan angka tebakan dan transaksi dari para pemain.
Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasubbag Humas AKP Suherman menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis togel.
“Tim Gabungan Polres HSS kemudian melakukan penyelidikan, dan langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan,” terang AKP Suherman.
Saat Tim Gabungan Polres HSS mendatangi kedua lokasi berdasarkan informasi itu, didapati kedua pelaku lengkap dengan barang bukti di tangan.
“Warungnya berbeda, namun berdekatan lokasinya,” ungkap AKP Suherman.
Saat dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti, kedua tersangka mengakui barang-barang tersebut miliknya. Sehingga, tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres HSS untuk proses lebih lanjut.
Keduanya dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. (tor/KPO-1)