Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Wabup Ingin Perda RTRW Jadi Pedoman Masyarakat

×

Wabup Ingin Perda RTRW Jadi Pedoman Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Hal 16 35 KLm Martapura PERDA RTRW
PERDA RTRW - Wabup Said Idrus membuka sosialisasi Perda RTRW 2021-2014 Kabupaten Banjar. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Wakil Bupati Habib Idrus Al Habsyie ingin Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar 2021-2041, selalu dijadikan pedoman stakeholders dan masyarakat.

”Buatlah sebagai pedoman untuk proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian penataan ruang yang akan membantu terwujudnya penyelenggaraan penataan ruang yang efektif, efisien, selaras dan tak kalah penting, tetap memperhatikan kualitas lingkungan,” katanya saat membuka sosialisasi perda tersebut yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), bertempat di Hotel Tree Park Kertak Hanyar, Selasa (19/10).

Baca Koran

Wabup Said Idrus pun menyambut baik sosialisasi tersebut guna menginformasikan mengenai arah dan kebijakan mengacu pada peraturan RTRW yang telah disahkan menjadi Perda dalam pengembangan wilayah Kabupaten Banjar selama 20 tahun kedepan.

”RTRW mempunyai nilai dan posisi sangat strategis dalam pembangunan. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ditetapkan pemerintah pusat untuk memberi kemudahan berusaha yang semestinya disertai penguatan pengendalian tata ruang,” ucapnya.

Hal tersebut juga ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yakni penyusunan RTRW wilayah Kabupaten dilaksanakan Pemkab setempat dengan ketentuan sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria Peraturan Menteri

Hadir pada sosialisasi ini, Kadis PUPR Ahmad Solhan, Asisten, Staf Ahli, para Kepala SKPD, Camat se Kabupaten Banjar, juga para Kepala Instansi Vertikal. (Wan/K-3)

Baca Juga :  Jemaah Padati Haul ke-43 KH Muhammad Zaini bin Mahmuda
Iklan
Iklan