Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kotabaru

Rapat Pariprna DPRD Kotabaru Tindak, Lanjut Permendagri No 27 TA 2021

×

Rapat Pariprna DPRD Kotabaru Tindak, Lanjut Permendagri No 27 TA 2021

Sebarkan artikel ini
hal 16 K Baru 3 klm 15
(KP/Ist)

Kotabaru, KP – DPRD Kotabaru menggelar rapat paripurna masa persidangan I rapat ke 11 diruang rapat gabungan, gedung dprd Kotabaru, (25/10/2021) sebagai tindak lanjut peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD 2022 sebagai pedoman dan petunjuk bagi pemerintah, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis didampingi Wakil Ketua I Mukni AF dan Wakil Ketua II Muhammad Arief, Sekretaris Daerah H Said Akhmad, dan diikuti oleh segenap qourum rapat Paripurna anggota DPRD, juga Forkopimda.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar melalui Sekretaris Daerah H Said Akhmad Assegaf menyampaikan, Rancangan APBD anggaran tahun 2022 ini disusun berdasarkan skala prioritas program dan kegiatan yang telah disepakati pada KUA-PPAS nomor 7 dan 9 tahun 2021 yang merujuk pada visi Pemkab Kotabaru, yaitu, terwujudnya Masyarakat yang semakin mandiri dan sejahtera melalui peningkatan bidang agrobisnis dan kepariwisataan.

Kalimantan Post

“Hal ini”, lanjutnya, “untuk bisa mensinkronisasikan kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten dan aspirasi yang berkembang di tengah Masyarakat untuk bisa di akomodir dalam rancangan APBD tahun 2022,” Ujarnya.

Memang APBD tahun 2022 ini dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah Daerah juga pembangunan tahunan yang berpedoman pada anggaran pokok. Rancangan APBD anggaran 2022 yang telah disampaikan ini masih memerlukan tambahan pemikiran dan koreksi penyempurnaan oleh DPRD, guna meningkatkan kualitas, efesiensi, dan efektifitas, anggaran yang diajukan oleh Pemerintah.

Dengan adanya masukan dari pimpinan dan anggota DPRD, tentunya Pemerintah dapat mengakomodir dan menerimanya untuk peningkatan penyelenggaraan pembangunan, juga fasilitas publik dalam kemajuan dan kesejahteraan Masyarakat.

Untuk program dan kegiatan yang tidak bisa masuk pada RAPBD anggaran tahun 2022 akibat tidak terakomodirnya di KUA-PPAS akan menjadi pertimbangan Pemkab Kotabaru dan akan dimasukkan pada APBD Perubahan anggaran tahun 2022, Bebernya.

Baca Juga :  Sebanyak 55 Siswa SD Ikuti Pelatihan Dokter Kecil di Puskesmas Banian Kotabaru

Pada sesi akhir acara, hasil penyampaian APBD anggaran tahun 2022 tersebut diserahkan Sekretaris Daerah H Said Akhmad kepada Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis dan kembali diserahkan kepada perwakilan anggota DPRD untuk kemudian dipelajari. (and/K-6)

Iklan
Iklan