Rantau, KP – Eksekutif dan Legislatif usulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebanyak 4 (empat) buah, hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Tapin penyampaian Ranperda, Rabu 27/10/2021) kemarin siang.
Empat Buah Ranperda diajukan masing-masing satu buah Ranperda dari Eksekutif berupa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemilihan Kepala Desa yang disampaikan oleh Bupati Tapin HM Arifin Arpan.
Selanjutnya 3 buah Ranperda usulan Inisiatif Legsislatif Tapin yaitu berupa pertama Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, kedua Ranperda tentang rencana induk kepariwisataan daerah dan ketiga Ranperda tentang pengelolaan sungai yang disampaikan oleh Badan pembentukan peratguran Daerah DPRD Tapin H Ikwanudin Husin.
Bupati Tapin HM Arifin Arpan dalam sambutannya mengatakan terkait peraturan daerah pemilihan kepala desa yang diusulkan, sebagaimana kita ketahui bersama, terkait pemilihan kepala desa serentak di wilayah kabupaten tapin sebelumnya telah diatur dalam peraturan daerah kabupaten tapin nomor 05 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa serentak di wilayah Kabupaten tapin, namun dalam perjalanannya masih terdapat kekurangan-kekurangan yang perlu disempurnakan pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan yang berlaku saat ini.
“Ranperda tentang pemilihan kepala desa ini merupakan pengaturan lebih lanjut pasal 31 ayat (2) dan pasal 33 huruf m undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan pasal 49 peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa beserta dengan perubahannya, “jelasnya.
Adapun kebijakan pemilihan kepala desa dirancang dan diatur secara bergelombang dari bulan juni tahun 2022 sampai dengan bulan juni tahun 2036 yang akan dilaksanakan secara serentak di 126 desa di wilayah kabupaten tapin pada bulan, hari dan tanggal yang sama.
“Aturan dibuat dengan mempertimbangkan, pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa, Kemampuan keuangan daerah dan Ketersediaan pns di lingkungan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala desa, “ ujar Bupati tapin.
Berharap ranperda yang telah kami sampaikan ini, dapat diterima dan disetujui oleh dewan yang terhormat untuk dapat dilanjutkan pada tahapan proses selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu Badan Pembentukan Raperda DPRD Tapin H Ikhwanudin Husin mengatakan, usulan tiga buah ranperda diajukan adalah hak inisitaif DPRD Kab Tapin dengan mempertimbangkan segala aspek dan tuntutan yang berkemban saat ini.
Pertama Ranperda tentang tata Kelola keuangan pemerintah daerah hal ini agar dalam pengelolaan keuangan daerah lebih tertata dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya.
Selanjutnya Ranperda kedua Pengelolaan Pembangunan Kepariwisataan dibuat agar pariwista di Kabtapin tapin lebih terarah dan menajdi lebih baik sehingga dalam pengelolaan kepariwisataan dapat berkembang dan maju.
Dan ranperda pengelolan sungai dibuat agar sungai-sungai di Tapin terhindar dari segala macam pencemaran lingkungan dan sungai menjadi bersih dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kab Tapin.
Selanjutnya empat buah raperda yang diusulkan diba ke jenjang selanjutnya untuk dibahas lebih lanjut untuk kesempurnaan dalam peraturan daerah dibuat. (abd/K-6)















