Korban yang menusuk pertama kali kemudian dibalas pelaku
BANJARBARU, KP – Duel maut terjadi di Jalan Jurusan Pelaihari Simpang 4 depan SPBU Pertamina Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru, Kamis, (28/10) malam lalu.
Perkelahian berdarah yang terjadi tepat di SPBU LIK Liang Anggang itu, menyebabkan, Abdul Sani (36), warga Jalan Jurusan Pelaihari RT 05 RW 02 Kel. Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, meninggal dunia ditangan Muslim Haryanto alias Ulim (31).
Pada gelar perkara di Mapolres Banjarbaru, Jumat (29/10), terungkap, kedua orang yang terlibat tidak mengenal satu sama lain.
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid menyebutkan, jika korban dan pelaku awalnya terjadi cekcok mulut. “Ulim ini adalah supir truk yang antre di sana. Sempat terjadi baku hantam antar keduanya sebelum adanya penusukan,” jelasnya.
Lalu korban yang menusuk pertama kali kemudian dibalas pelaku. Namun korban akhirnya tewas dan pelaku saat ini dirawat di RSD Idaman, karena mengalami luka bacok.
“Diketahui Ulim ini diindikasi di bawah pengaruh minuman keras. Dan perkelahian keduanya sempat dilerai warga,” ungkapnya.
Guna mencegah hal yang sama terulang kembali, Nur Khamid ke depannya akan intens patroli dan melakukan pengawasan. Terutama mengantisipasi konflik di SPBU.
Polres Banjarbaru juga melalui jajaran Sabhara dan Satreskrim Polres Banjarbaru terus melakukan kontrol dan monitor di SPBU-SPBU yang ada di Banjarbaru.
“Kalau ada SPBU yang tidak tertib dan tidak sesuai SOP yang ada, agar melaporkannya ke pihak Kepolisan untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.
Ditambahkan Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Pardede Kumoro, tersangka Ulim, warga Jalan Pahlawan RT 01 Kelurahan Malintang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, masih menjalani perawatan medis.
Kronologis perkelahian ini berawal, korban memukul tersangka, lalu keduanya beradu pukul. Namun keduanya sempat dilerai oleh teman-temannya.
Setelah dilerai korban menuju ke rumahnya yang tidak jauh dari SPBU untuk mengambil pisau, lalu korban kembali mendatangi tersangka dan langsung melakukan penusukan sebanyak satu kali di bagian pinggul kiri.
Selanjutnya tersangka yang sudah membawa senjata tajam (sajam), langsung membalasnya ke arah korban, yang mengenai di bagian dada satu kali dan satu kali di bagian perut.
Akibatnya korban berakhir dengan tumbang serta mengakibatkan meninggalnya dunia, sedangkan tersangka masih menjalani perawatan medis di RSUD Idaman Banjarbaru.
Karena perbuatannya, pelaku diancam Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (fik/dev/K-4)





![]Duel Maut di SPBU<br>Korban dan Pelaku Saling Tusuk 1 5 duel 4klm](https://kalimantanpost.com/wp-content/uploads/2021/10/5-duel-4klm.jpg)









