Paringin, KP – Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Balangan menggelar sosialisasi UU ITE (Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik) untuk pelajar SMPN 2 Paringin, bertempat di Aula SMPN 2 Paringin, Kamis (04/11/2021) kemarin.
Ketua GOW Kabupaten Balangan Hj Megawati Ulpah Supiani, menyampaikan tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk memberikan informasi serta edukasi kepada siswa-siswi khususnya dalam hal penggunaan media sosial dengan tepat sesuai aturan yang ada.
Tujuan kami untuk melakukan sosialisasi UU ITE kepada sekolah itu agar anak-anak tahu, bahwa penyalahgunaan UU ITE itu bisa mendapatkan hukuman atau sanksi.
“Oleh karena itu disinilah peran kami selaku GOW akan terus menyampaikan kepada semua pelajar agar menggunakan Medsos harus sangat berhati-hati,” ucap Megawati.
Narasumber, Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik pada Diskominfosan Balangan S. Enggo Widodo, menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi elektronik harus dilaksanakan dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan perdagangan.
Selain itu katanya, juga mengembangkan perekonomiam nasional, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan publik serta membuka kesempatan untuk memajukan pemikiran teknologi informasi seoptimal mungkin dan memberikan rasa aman kepada pengguna teknologi informasi.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 2 Paringin Akhilin Amimos, sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh GOW Balangan, yang mana sangat bermanfaat untuk pengetahuan siswa tentang UU ITE.
“Kami berharap, untuk ke depannya sosialisasi ini terus diadakan disetiap sekolah yang ada di Kabupaten Balangan hingga ke sekolah terpencil,” ujarnya.
Diketahui, selain menggelar sosialisasi tentang UU ITE kepada para pelajar, GOW Balangan juga memberikan bantuan alat kesehatan berupa masker dan handsanitizer kepada pihak sekolah SMPN 2 Paringin. (rel/K-6)















