Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Balangan

Penerima Hibah Kelola Bantuan Diingatkan Sesuai Peruntukan

×

Penerima Hibah Kelola Bantuan Diingatkan Sesuai Peruntukan

Sebarkan artikel ini
Hal 2 Bal 3 klm 10
PENYAMPAIAN - Materi tata kelola hibah daerah dari Kejaksaan Negeri Balangan, dalam acara sosialisasi hibah tahun anggaran 2026 di Gedung Sanggam Balangan, Senin kemarin. (KP/Ist)

Balangan, KP – Wakil Bupati Balangan H Akhmad Fauzi, mengingatkan, para penerima dana hibah agarmengelola dan menggunakan bantuan sesuai peruntukannya dengan penuh tanggung jawab.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri sosialisasi hibah tahunanggaran 2026 sekaligus penyerahansertifikat tanah wakaf dan danahibah di Gedung Sanggam Balangan,Senin kemarin.

Kalimantan Post

Wabup mengatakan, dana hibah diberikan pemerintah daerah untukmembantu memenuhi kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunanyang dilaksanakan oleh masyarakat sendiri.

“Dana hibah itu berasal dari masyarakat yang disalurkan melalui kas negara atau kas daerah. Jadi, tolong kepada yang menerima hibah, kelola dan pergunakan sesuai aturan dan peruntukannyadenganpenuh tanggung jawab,” jelasnya.

Dukungan terhadap sektor keagamaan juga ditunjukkan melalui fasilitasi sertifikasi tanah wakaf yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Balangan bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Balangan dan KantorUrusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan.

Sementara, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Balangan, Anggoro Aji Pamungkas, menyampaikan, terima kasih kepada pengurusorganisasi keagamaan, masjid, musala,yayasan pendidikan, dan yayasan keagamaan lainnya yang telah memberikan kepercayaan dalam prosessertifikasi tanah wakaf.

“Kami dari Kantor Pertanahan berterima kasih atas atensi dan kerja sama selama ini. Alhamdulillah, hari ini secara simbolis kamimenyiapkan 10 sertifikat tanah wakaf yang akan diserahkan, daritotal kurang lebih 200 sertifikat wakaf yang sudah kamiterbitkan,” ujarnya.

Ia mengimbau, khususnya kepada pengurus organisasi keagamaan yang membawahi yayasan, tempat ibadah, dan lembaga lainnya yangmasih memiliki sertifikat wakafyang belum diperbarui, agar segera melapor ke KUA masing-masing kecamatan untuk dibantu dalamproses menuju sertifikat elektronik.

Sosialisasi ini turut diisi materi tentang pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan bantuan anggaran hibah dari Polres Balangan serta materi tata kelola hibah daerah dari Kejaksaan Negeri Balangan. (rel/K-6)

Baca Juga :  Maulid Nabi, Hj Nur Fariani Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Iklan
Iklan