Banjarmasin, KP – Seorang ibu rumah tangga tak bisa berkutik lagi ketika digelandang petugas ke Mapolresta Banjarmasin.
Ditangkapnya Hj Raudatul Jannah alias Raudatul karena keterlibatan dalam bisnis narkoba, Sabtu (13/11) sekitar pukul 19.35 WITA.
Perempuan berusia 42 tahun ini diciduk ketika berada di rumahnya di Jalan Desa Pasar Komplek Zahra II Rt. 01 Rw. 01 No. Keliurahan Desa Pasar Kamis Kabupaten Banjar.
Dari dalam rumahnya, petugas berhasil menyita 11 paket shabu-shabu seberat 100,66 Gram, 50 butir Pil Ekstasi warna hijau logo Transformer, 24 butir pil Extacy warna Abu-abu logo Moncler, 3 butir pil Extacy warna Merah logo A, 1 Plastik Klip berisi Serbuk Ekstasi warna Hijau 0,06 Gram.1 buah Timbangan Digital warna Silver, 3 Sendok terbuat dari Potongan Sedotan Plastik warna Hitam, 3 pak Plastik Klip, 1 Toples Kecil warna Hijau, 1 Kantongan Plastik Kresek warna Kuning, 1 Dompet warna Cokelat, 1 Tas Selempang warna Hitam dan 1 HandPhone merk Oppo warna Hitam.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko membenarkan telah mengamankan pelaku Raudatul ketika berada di rumahnya berdasarkan informasi masyrakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Dari dalam rumahnya kita menemukan barang bukti berupa 11 paket shabu dan 77 butir pil diduga ekstasi,” jelas Kasat kepada awak media, Rabu (17/11).
Dikatakan Suryo, barang bukti shabu dan pil diduga ekstasi ini ditemukan di dapur milik pelaku.
“Sabu dan ekstasi disimpan di tas selempang warna hijau yang disembunyikan di dapur rumahnya,” ujarnya.
Pelaku Raudatul saat ini sudah di amankan di Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan di mibtai keterangan terkait temuan barang bukti narkoba.
“Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” tambahnya. (yul/K-4)