Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Transformasi Digital Bagian Dari Proses Teknologi yang Lebih Besar

×

Transformasi Digital Bagian Dari Proses Teknologi yang Lebih Besar

Sebarkan artikel ini
15 Kalteng 1 Plt Kadiskominfosantik prov Kalteng Agus Siswandi
Plt. Kadiskominfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi saat menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis Penguatan Tugas Sekretaris Perangkat Daerah. (kp/ist).

Palangka Raya, kp – Plt. Kepala Dinas Kominfosantik Prov. Kalteng Agus Siswadi menyatakan transformasi digital adalah bagian dari proses teknologi yang lebih besar.

Transformasi digital merupakan perubahan yang berhubungan dengan penerapan teknologi digital dalam semua aspek kehidupan masyarakat”, ucap Agus Siswadi dari GSP Diskominfosantik Kalteng saat menjadi narasumber pada Bimbingan Teknis Penguatan Tugas Sekretaris Perangkat Daerah, Kamis (02/12).

Kalimantan Post

Dipaparkan mengenai Transformasi Digital dalam Pelayanan Publik. Lebih lanjut Agus Siswadi menyampaikan tentang Peran dunia digital dalam pelayanan publik. Sebagai contoh yakni toko konvensional yang ada sudah mulai tergantikan dengan model bisnis marketplace.

Taksi atau ojek tradisional posisinya sudah mulai tergeserkan dengan moda-moda berbasis online. Disebutkan dunia digital memiliki karakter diantaranya memudahkan hidup, dimiliki semua orang, keinginan untuk belajar, dipandang bermanfaat dan fasilitas untuk eksis.

Agus menjelaskan Pemerintah telah melahirkan berbagai kebijakan pelayanan publik yang mendukung pelaksanaan semangat transformasi digital.

Peningkatan kualitas pelayanan publik pada era transformasi digital membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa.

Saat ini negara-negara dunia berada pada era digital dimana teknologi yang terus berkembang memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang pelayanan publik.

Bimtek digelar dalam rangka meningkatkan kompetensi ASN di Lingkungan Pemprov. Kalteng sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Webinar diinisiasi oleh BPSDM Prov. Kalteng diselenggarakan selama 2 hari pada tanggal 2-3 Desember 2022.

Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber lainnya yakni Auditor Ahli Utama dan Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng. (drt/k-10)

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas, Forkopimda Kalsel dan Kota Banjarmasin Kunjungi Kri dr. Radjiman Wedyodiningrat-992
Iklan
Iklan