Kasongan, KP – Pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provensi maupun Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota. Demikian yang dikatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, Rudi Hartono kepada sejumlah awak media, Jum’at pagi (3/12/2021), di ruang lobby DPRD setempat.
Kendati pendidikan, di jenjang SD , SMP hingga SMA merupakan tanggung jawab negara (Pemerintah), namun anggaran pendidikan di masing-masing Kabupaten dan kota tidak semuanya sama. Sehingga menurut Rudi, ada saja di beberapa daerah, baik itu di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten dan kota di Indonesia yang mengambil kebijakan berupa pungutan-pungutan kepada siswa atau orangtua siswa, dengan dalil untuk kegiatan ekstrakurikuler dan lain sebagainya.
Bukan Pemprov dan Pemkab atau Pemkotnya yang berani mengambil kebijakan tersebut. “Tapi mungkin saja dari sekolah yang bersangkutan. Seperti adanya uang komite dan penebusan baju seragam sekolah,” terang legislator parpol berlambang pohon beringin ini.
Menurut Rudi, kalau berdasarkan Peraturan Daerah Wajib Belajar (Perda Wajar) 12 tahun di Pemkab Katingan yang sudah ditetapkan beberapa tahun yang lalu, satu siswa pun tidak ada istilah pembayaran uang komite dan penebusan baju di sekolah. “Karena, yang namanya wajib belajar tersebut, maksudnya Pemkab Katingan menjamin 100 persen kepada setiap warganya untuk mendapatkan pendidikan dari SD hingga SMA,” jelasnya.
Berdasarkan itu semua, lanjutnya, berarti segala kebutuhan dan fasilitas siswa di sekolah wajib dipenuhi oleh Pemkab setempat. Sebaliknya, jika ada warganya yang tidak sekolah padahal usianya masih di usia sekolah, diminta untuk melanjutkan sekolahnya hingga lulus SMA.
DPRD , kata Rudi, beberapa tahun sebelumnya pernah membahas anggaran untuk pengadaan 4 stel pakaian seragam sekolah SD, SMP dan SMA bersama Pemkab Katingan. “4 stel pakaian serangan sekolah tersebut adalah 1 stel pakaian untuk hari Senin hingga Rabu, 1 stel pakaian batik untuk hari Kamis, 1 stel pakaian olahraga untuk hari Jum’at dan 1:stel pakaian pramuka uhtuk hari Sabtu,”sebut Legislator parpol berlambang pohon beringin ini.
Tujuannya, selain memang upaya Pemkab Katingan dalam memaksimalkan pelaksanaan Perda yang sudah ditetapkan beberapa tahun yang lalu itu, Pemkab juga ingin meringankan beban serta memberikan spirit kepada orangtua siswa untuk menyekolahkan dan melanjutkan putra-putrinya sekolah. “Demi masa depannya guna meraih sukses dan cita cita serta untuk meningkatkan SDM nya,” tambahnya.
Sedangkan terkait dengan pebebusan baju, meskipun kurang setuju, namun dirinya meminta kepada fihak sekolah agar tidak memberatkan orang tua siswa. Maksudnya, jika memang harus menebus, agar diberikan kelonggaran. Karena, yang bersekolah di Katingan ini, beragam, ada yang mampu, dan ada pula yang kurang mampu, namun minat sekolahnya menggebu-gebu.
Siswa yang kurang mampu itulah diberikan kelonggaran. Jika harga 1 Stel pakaian seragam sekolah sekitar Rp 200 ribu, bisa diturunkan menjadi Rp 100 ribu atau Rp 150 ribu. “Sedangkan pembayarannya, bisa dicicil atau diangsur setiap bulannya,” saran anggota dewan asal dapil Katingan III yang meliputi wilayah kecamatan Katingan Tengah hingga Bukit Raya ini. (Isn/K-10)