Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Mobil BPK Ditata Ulang

×

Mobil BPK Ditata Ulang

Sebarkan artikel ini

Wajib Uji Laik Jalan dan SIM

Banjarmasin,KP – Menyu-sul banyaknya perdebatan dan masukan serta kritikan, paska terjadinya kecelakaan yang menyeret 4 korban akhirnya, Pemko melakukan penataan ulang Barisan Pemadam Keba-karan (BPK) swasta di Banjar-masin.

Kalimantan Post


Pertimbangan penataan ula-ng dilakukan seluruh unit BPK dengan pertimbangan, demi untuk menjaga dan melindungi keselamatan petugas BPK ma-upun warga atau pengguna ja-lan, terutama ketika memadam api saat terjadinya musibah kebakaran.


Keputusan itu diambil saat DPRD Kota Banjarmasin me-nggelar rapat koordinasi dengan Satpol PP, Dinas Perhubu-ngan dan pihak Polresta Ban-jarmasin, Rabu (19/1/2022) kemarin.


Rapat berlangsung di ruang mini DPRD Kota Banjarmasin ini digelar membahas penang-anan musibah kebakaran. Te-rutama menyikapi beberapa kali terjadinya peristiwa kecelakaan yang dialami unit BPK.


Dalam peristiwa itu, selain petugas BPK menjadi korban juga sejumlah warga pengguna jalan.Jelasnya kata Ketua DP-RD Kota Banjarmasin Matnor Ali memaparkan, intinya da-lam setiap membantu terjadi-nya musibah kebakaran hal utama harus dijadikan perhati-an adalah dengan mengutama-kan keselamatan.


“Baik keselamatan petugas BPK itu sendiri, maupun war-ga atau pengguna jalan,” ujar-nya usai memimpin rapat koordinasi kepada wartawan.


Disebutkan, seluruh keputusan yang diambil dalam rapat koordinasi itu terkait penataan unit BPK ini akan dimasukkan dalam draf aturan menyusul tengah direvisinya Perda No-mor : 13 Tahun 2008, tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.


Sementara Kasat Lantas Pol-resta Banjarmasin AKP Gustaf Adolf Mamuaya SE. SIK sangat mengapresiasi pe-nertiban dan penataan ulang unit BPK.


“ Terutama unit BPK swasta yang di Banjarmasin jumlahnya cukup banyak sekitar 596 unit,” ujarnya.
Menurut terkait penataan penertiban ini langkah awal yang akan dilakukan Polresta Banjarmasin adalah dengan menertibkan administrasi seluruh unit BPK.


Seperti ujarnya, kewajiban driver atau sopir mobil BPK memiliki Surat Izin Menge-mudi (SIM) dan tidak menutup kemungkinan surat kendaraan lainnya.


“Sedangkan untuk soal ke-laikan jalan mobil BPK nantinya akan diurus Dinas Perhu-bungan Kota Banjarmasin. De-mikian juga penataan organi-sasi BPK akan diurus Dinas Pemadam Kebakaran yang ma-ti ya akan dibentuk Pemko,” ujar Gustaf.


Lebih jauh Gustaf menjelas-kan, dalam berlalu lintas dija-lan sesuai aturan memang ada kendaraan yang diberikan keistimewaan khusus.


“Namun demikian kendara-an itu dijalankan seenaknya, tanpa menghargai atau tidak memperdulikan serta membahayakan keselamatan pengendara lain.” tandasnya.


Ia mengingatkan, siapapun mengabaikan atau lalai dalam menjalankan kendaraan dan akibat kesalahan tersebut terjadi kecelakaan hingga menga-kibatkan ada korban tetap akan diproses sesuai ketentuan ber-laku.


Sementara Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarma-sin Slamet menjelaskan, pihak-nya kedepan secara bertahap akan melakukan uji kelayakan jalan terhadap seluruh unit BPK di kota ini.


Slamet menjelaskan, peme-riksaan mobil atau kendaraan lainnya pemadam kebakaran itu nantinya tidak bisa dilaku-kan seperti uji KIR pada ken-daraan bermotor pada umumnya yang memiliki surat kepe-milikan kendaraan.


“Namun hanya diberikan su-rat keterangan laik jalan. Masa-lah nya, karena hampir sebagian mobil BPK di kota ini su-dah tidak memiliki bukti kepe-milikan, termasuk STNK,” ujarnya.


Slamet menambahkan, sela-in uji kelayakan Dishub dengan bekerjasama dengan Satlantas Polresta Banjarmasin juga akan memberikan pelatihan sopir untuk mobil BPK. (nid/K-3)

Baca Juga :  Kerjasama Banjarmasin Blitar Perkuat Pasokan Pangan
Iklan
Iklan