Banjarmasin, KP – Kabar akan ada unjuk rasa yang dilakukan oleh Asosiasi Sopir Kalimantan di kawasan Pelabuhan Trisakti pada Selasa (22/2), tak terjadi.
Pasalnya, ratusan personel kepolisian berjaga dan akan menghadang bahkan membubarkan paksa apabila massa sopir melakukan demostrasi.
Sebab, aksi itu dinilai menyalahi aturan pengajuan ijin dan melanggar hukum dan tidak dibenarkan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito, S.I.K., M.H., saat menyikapi adanya aksi Unjuk Rasa (Unras) oleh Asosiasi Kelompok Supir Kalimantan di Jalan Gubernur Soebarjo tepatnya simpang Lumba-Lumba, Banjarmasin Barat, Selasa (22/2).
Tak hanya itu pemberitahuan aksi tersebut tidak jelas dikarenakan tidak ada penanggung jawab dan Koorlapnya.
“Ingat ini negara hukum bukan negara suka-suka sendiri jadi semua berdasarkan aturan hukum,” tegas Kapolresta Banjarmasin.
Ia juga menambahkan bahwa tidak boleh ada unjuk rasa di area objek vital pelabuhan.
“Jadi disini kami larang adanya unjuk rasa atau apapun bentuk nya yang dapat mengganggu jalannya roda-roda perekonomian di pelabuhan ini,” jelas Kapolresta Banjarmasin.
Orang nomor satu di jajaran Polresta Banjarmasin itu juga mengimbau kepada siapapun agar jangan coba-coba membuat situasi menjadi tidak kondusif di pelabuhan.
“Ini demi kemaslahatan masyarakat umum dan demi perekonomian kita yang lebih baik lagi,” ucap Kapolresta Banjarmasin
Tak hanya itu, ia meminta masyarakat jangan terpancing isu dari provokator dan berita hoax tentang adanya unjuk rasa di pelabuhan tersebut.
“Situasi kita masih pandemi Covid-19, saya minta semua sama-sama menjaga kedisiplinan protokol kesehatan,” katanya.
Untuk diketahui dalam pengamanan ini selain Polresta Banjarmasin juga melibatkan personel dari Dit Samapta Polda Kalsel, Sat Brimobda Kalsel, Polres Banjarbaru, Polres Batola dan Polres Banjar.
Dari info didapat, aksi demo itu diduga diketuia pria berinisial B. Namun mengirim via medsos WA dengan pesan hanya angka 22222.
“Kita telusuri isu demo dari pesan di medsos itu pengajuannya dinilai cacat atau melanggar hukum, dan pengajuan unjuk rasa itu tidak dibenarkan untuk melakukan demo,” katanya.
Menurut Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 Pasal 9 dijelaskan di kawasan Pelabuhan tidak boleh dilakukan unjuk rasa. “Jadi kami sudah umumkan larangan untuk kegiatan unjuk rasa atau demo apapun bentuknya. Lantaran dapat mengganggu jalannya roda perekonomian di pelabuhan,” tegasnya. (yul/fik/K-4)















