Banjarmasin, KP – Permasalahan acap kali terjadi, terutama dalam kasus sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Konsumen yang merasa hak-haknya tak dipenuhi atau merasa dirugikan dapat melakukan gugatan dengan prosedur class action.
Dalam hal ini, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) hadir untuk memberikan konsultasi perlindungan konsumen sekaligus menangani penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan umum.
Peraturan tertulis tentang class action dicantumkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 46 Ayat 1. Pasal tersebut berisi ketentuan menggugat pelaku usaha oleh konsumen atau perwakilannya.
Pengaduan dan gugatan bisa diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Indonesia (BPSK). Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa, BPSK merupakan lembaga peradilan konsumen di Daerah Tingkat II seluruh Indonesia.
Dalam tugasnya, BPSK memberikan perlindungan kepada konsumen, sekaligus menangani penyelesaian sengketa di luar lembaga peradilan umum dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat.
Hadirnya BPSK ini, diapresiasi oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdag Kalsel, Birhasani.
Ia menyampaikan, sejak resmi berdiri pada tahun 2018 lalu, BPSK Banjarmasin bertujuan membantu konsumen yang bermasalah atau bersengketa dengan pelaku usaha, begitu pula sebaliknya.
Dan untuk proses penyelesaiannya diupayakan dengan metode mediasi atau secara musyawarah untuk mencapai mufakat, tidak langsung ditangani oleh lembaga peradilan umum.
“Pada tahun 2020 hingga tahun 2021 lalu, ada sekitar 35 kasus yang ditangani, dan itu melalui persidangan internal antara yang bersengketa dengan tim dari BPSK,” ujar Birhasani.
“Biasanya kasus atau sengketa yang terjadi didominasi kekecewaan konsumen terhadap produsen, perusahaan pembiayaan, pengembang perumahan dan asuransi,” tambahnya.
Menurut Birhasani, rerata semua sengketa dapat diselesaikan oleh BPSK, sesuai dengan fungsinya untuk menyelesaikan permasalahan sengketa konsumen di luar pengadilan.
“Jadi ini lebih bersifat musyawarah. Namun, penyelesaian kasusnya tetap harus berpedoman dengan ketentuan yang berlaku,” tuntasnya. (Opq/K-1)















