Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sopir Truk Gagal Edarkan Shabu ke Luar Kalimantan

×

Sopir Truk Gagal Edarkan Shabu ke Luar Kalimantan

Sebarkan artikel ini
5 sopir 4klm
DIGIRING – Tersangka Ali, seorang sopir yang nyambi edarkan sabu saat digiring petugas untuk dimintai keterangan. (KP/Andui)

Banjarmasin, KP – Ternyata sopir yang nyambi menjadi seorang pengedar narkoba bernama Mahliansyah alias Ali (41), ingin mengedarkan barang haram ke luar pulau Kalimantan.

Namun, rencananya itu terpaksa gagal. Sebab, terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian.

Kalimantan Post

Kapolsek KPL Banjarmasin, Kompol Aryansah SIk melelalui Kanit Reskrim, Ipda Famda Ega Prasnada STrk, Rabu (9/3) mengatakan, Ali yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, awalnya sangat mencurigakan gerak-geriknya ketika anggota sedang memeriksa mobil truk lainnya.

“Saat giliran tersangka itulah anggota Polsek KPL Banjarmasin, langsung menggeledah barang bawaan tersangka, disitulah tersangka tak bisa berkutik lagi ketika menemukan barang bukti didalam tas kecil yang ada didalam mobil,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk kasusnya masih dilakuan pendalaman, terkait asal usul barang dan tujuan barang haram itu diatar.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ayah tiga orang anak ini, barang haram ini dibelinya dari seorang yang baru saja dikenalnya. Dan transaksi di pinggir jalan kawasan Banjarmasin Tengah, dengan harga Rp3 juta lebih.

“Rencananya barang haram ini akan dijual kembali di luar daerah. Walaupun saya sambil menggunakan. Jadi untungnya tak seberapa dari berjualan barang haram ini,” kata tersangka Ali.

Sebelumnya, Ali diamankan anggota Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin, saat patroli dan melakukan pemeriksaan truk yang melintas di Jalan Gubernur Soerbarjo atau Simpang Empat Lumba-lumba tapatnya Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Barat, Senin (7/3), sekitar pukul 10.00 WITA.

Saat diperiksa, Ali kedapatan membawa 12 peket shabu-shabu dengan berat 2.69 gram.

Warga Jalan Prona 1 Gang Pembangunan IV RY 17 RW 02 Banjarmasin Selatan ini kemudian diamankan bersama barang bukti.

Atas ulahnya, Ali dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba. (fik/K-4)

Baca Juga :  KPK Panggil Direksi PT Surya Unggul Nusa Cons Terkait Kasus Pemkab Lamongan
Iklan
Iklan