Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Kasus Penggal Kepala di Loksado, Seorang Prajurit Bersaksi di Lokasi Kejadian

×

Sidang Kasus Penggal Kepala di Loksado, Seorang Prajurit Bersaksi di Lokasi Kejadian

Sebarkan artikel ini
IMG 20260812 WA0040 scaled e1786535892107
SIDANG - Sidang PN Kandangan terkait kasus pembunuhan sadis dengan korban penggal kepala yang terjadi di Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten HSS. (Kalimantanpost.com/muhammad hidayat)

KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Kasus pembunuhan sadis dengan korban penggal kepala, yang terjadi di Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali disidangkan, Rabu (12/8/2026) di Ruang Sidang Cakra Lantai 1, Pengadilan Negeri (PN) Kandangan.

Perkara nomor 51/Pid.B/2026/PN Kgn, dengan terdakwa Ardan (28 tahun), warga Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Kalimantan Post

Dalam dakwaan, Ardan menjadi salah satu pelaku pembunuhan yang mengakibatkan korban Jumadi, warga Desa Ulang, Kecamatan Loksado tewas mengenaskan dengan kondisi tanpa kepala pada akhir Mei 2025 lalu. Kepala ditemukan beberapa saat setelah pencarian oleh tim gabungan.

Sebelumnya, keterangan para saksi pihak korban, bermula senggolan spion motor, yang mengakibatkan penyerangan ke rumah di Dusun Bangkaun. Jumadi yang berniat memeriksa kondisi keluarganya, malah menjadi korban tragis.

Sementara para saksi pihak terdakwa mengklaim tidak ada penyerangan rumah. Sebaliknya, Raita dan rombongan yang malah dihadang orang-orang dalam perjalanan, bahkan tanpa kehadiran Ardan.

Agenda sidang yang dipimpin hakim Ketua Eko Setiawan SH MH, didampingi dua hakim anggota, yakni menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan.

Dalam kesaksian dengan mengucap sumpah, Amaf memberikan keterangan.

Amaf secara tegas mengklaim ada di sekitar lokasi saat kejadian, dan menyatakan Ardan tidak ada di lokasi.

Amaf menceritakan, hari itu ia dari kampungnya Dusun Papagaran Desa Patikalain Kecamatan Hantakan Kabupaten HST, tiba di Dusun Kumuh Desa Haruyan Dayak sekitar pukul 20.00 Wita untuk menjemput Raita.

Amaf mengajak Raita, Juhar, dan Dinan ke Papagaran untuk melangsungkan ritual adat semacam selamatan, atas kelulusan Amaf menjadi anggota TNI.

Amaf menambahkan, karena kondisi hujan, rombongan berangkat sekitar pukul 22.00 Wita.

Baca Juga :  Korban Tewas Penembakan di Sekolah Dekat Bangkok Jadi Tujuh Orang

Acara direncanakan malam itu juga dengan perkiraan dimulai pukul 24.00. Amaf berdalih, acara dilangsungkan menunggu Raita, dianggap orang yang paling dihormati sebagai orangtua angkat dan sepuh.

Amaf menjelaskan, dalam perjalanan, sekitar Dusun Bangkaun Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), melewati sejumlah orang yang langsung berteriak dan membacok Raita dari belakang.

Amaf mengaku, dengan tanpa membawa senjata apapun, langsung turun motor dan bersembunyi sampai situasi terasa aman, sehingga tidak mengetahui lagi kondisi anggota rombongannya.

JPU menyoroti alasan Amaf kabur dengan turun dari motor bersama bu Dinan yang sebelumnya berboncengan, sementara posisi berkendara sudah melewati rombongan yang dianggap membahayakan.

“Jika saya ingin menyelamatkan orang lain, diri saya juga terancam,” ujarnya.

JPU juga menyoroti siapa saja yang mengetahui undangan tersebut dan rencana perjalanan melewati Dusun Bangkaun. Amaf menyatakan, undangan hanya diketahui Raita dan keluarga terdekat.

Sementara hakim ketua mempertanyakan jiwa prajurit dari Amaf, karena tidak mencari tahu permasalahan pasca Raita mengalami luka-luka. Hakim bertanya demikian, setelah Amaf mengklaim tidak mengetahui ada korban lain selain Raita.

“Baru berdinas dan tidak terlalu mendengarkan informasi,” ujarnya.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Ardan, H Suseno SE SH mengatakan, kesaksian Amaf berkesesuaian dan menguatkan pernyataan saksi a de charge sebelumnya.

“Adanya perjalanan atas undangan saksi Amaf. Tidak benar perjalanan ini dalam rangka menyerang kelompok, tetapi dalam rangka mengadakan syukuran,” ujarnya.

H Suseno meyakini, dari sisi waktu kejadian, Ardan memiliki alibi kuat tidak berada di tempat, ketika kejadian pembunuhan dan pengeroyokan.

Sidang tersebut juga dilakukan pemeriksaan terdakwa, dengan salah satunya menyoroti proses penangkapan Ardan.

“Kami meminta ditunjukkan foto barang bukti, dan terdakwa mengaku barang yang disita sangat berbeda dengan barbuk yang dihadirkan dalam foto. Sehingga, kami meminta dihadirkan majelis secara langsunh untuk dikonfirmasi dengan terdakwa,” tambahnya.

Baca Juga :  Meski Sepakat Berdamai, Orang Tua Korban Tegaskan Ada Dugaan Pelecehan Oknum Guru Terjadi

Sementara seorang dari pihak keluarga terdakwa, Dedi mengatakan, keterangan saksi a de charge jauh dari hasil pemeriksaan polisi.

Ia juga menyoroti, saksi Amaf dengan status prajurit yang melarikan diri, jika benar terjadi penghadangan.

Sehingga, ia menilai keterangan tersebut adalah peristiwa setingan.

Ia tetap meyakini, Ardan sebagai pelaku sesuai keterangan saksi kunci sebelumnya yang menyatakan melihat langsung kehadiran Ardan melalui sorot lampu motor.

“Kami mengharap hukuman seberat-beratnya, paling tidak seumur hidup, yakin kita dengan saksi kunci dan BAP lengkap,” pungkasnya. (tor/KPO-4)

Iklan
Iklan