Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

DPR Minta Pemko Banjarmasin Siapkan Solusi Permanen Pasca Penggusuran Penghuni Kolong Jembatan

×

DPR Minta Pemko Banjarmasin Siapkan Solusi Permanen Pasca Penggusuran Penghuni Kolong Jembatan

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Kehilangan Tempat Teduh
MEMANDANGI- Inilah sebagian tunawisma yang tetap bertahan dan memandingi tempat tinggal mereka yang sedang dibersihkan Satpol-PP Kota Banjarmasin. (Kp/Zakiri)

Karena pasca penggusuran sejumlah warga yang selama ini berdiam di kolong jembatan itu tidak lagi punya tempat berteduh

Hal 9 1 Klm HM Yamin
HM Yamin

BANJARMASIN, KP – Kebijakan Pemko Banjarmasin melalui Dinas Satpol PP melakukan penertiban dengan menggusur warga yang tinggal di kolong jembatan mendapat perhatian serius Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin.

Kalimantan Post

Kepada KP Selasa (15/3/2022), ia meminta kepada pihak Pemko Banjarmasin agar diimbangi dengan menyiapkan solusi terbaik secara permanen.

Masalahnya, karena pasca penggusuran sejumlah warga yang selama ini berdiam di kolong jembatan itu tidak lagi punya tempat berteduh.

“Pemko kan sudah punya beberapa lokasi rumah susun sewa (rusunawa), seperti diantaranya di kawasan Kelayan Kecamatan Banjarmasin Selatan, tempatkan saja mereka disana,” ujar HM Yamin.

Sebelumnya pimpinan dewan dari Partai Gerindra ini menyayangkan, lantaran kebijakan penggusuran yang diambil dilakukan setelah sejumlah belasan warga mendirikan gubuk di kolong jembatan tersebut.

Seharusnya kata Yamin, penertiban dilakukan secara rutin jangan sampai sebagian warga menjadikan kolong jembatan sebagai tempat tinggal.

“Kalaupun kemudian ditertibkan ,mereka tidak bisa serta merta disuruh pindah begitu saja, tapi harus ada solusi. Mengingat mereka adalah warga miskin,” ujarnya.

Perlu Perda

Lebih jauh unsur pimpinan dewan dari Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, Pemko Banjarmasin tidak bisa lepas tangan begitu saja untuk memberikan perlindungan bagi warganya, terlebih terhadap warga miskin.

“Mulai dari untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, maupun untuk mendapatkan tempat hunian yang layak,” ujarnya, seraya menegaskan amanat ini sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 maupun sejumlah perundang-undangan lainnya.

Menyikapi seringnya pemerintah daerah melakukan penggusuran terhadap rumah warga karena dianggap berada di atas lahan terlarang atau berada pada fasilitas milik pemerintah, Yamin berpendapat perlu dibuatnya Peraturan Daerah (Perda).

Baca Juga :  Wali Kota Hadiri Evening Dialogue PHRI, Bahas Tantangan dan Peluang Pariwisata

Menurutnya Perda ini dibutuhkan, agar setiap penertiban atau penggusuran terhadap rumah warga yang bermukim di kawasan terlarang atau di atas lahan pemerintah harus diimbangi dengan tempat tinggal pengganti untuk warga yang terkena penggusuran tersebut.

Ia mengatakan, umumnya warga yang rumahnya terkena penggusuran tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya pasrah.

Padahal ujarnya, tanpa disadari kebijakan dengan alasan dalam upaya penataan kota ini bisa menimbulkan polimek kemanusian dan hak azasi manusia yang sebenarnya juga dilindungi undang-undang di negara ini.

Pada bagian ia mengakui, tingginya pertumbuhan penduduk, urbanisasi dan kurangnya ketersediaan lahan perumahan sangat berdampak bagi warga yang tidak beruntung harus tinggal dengan memanfaatkan fasilitas umum atau aset milik pemerintah lainnya.

Sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, terdapat tiga gubuk yang dibangun belasan orang tersebut di bawah Jembatan Antasari. Mereka telah tinggal di gubuk itu selama bertahun-tahun.

Dalam setahun terakhir, Satpol PP Banjarmasin telah tiga kali menertibkan warga yang tinggal di kolong Jembatan Antasari.

Menurut Muzaiyin untuk sementara, belasan penghuni kolong Jembatan Antasari akan ditempatkan di rumah singgah Dinas Sosial Kota Banjarmasin.(nid/K-3)

Iklan
Iklan