Banjarmasin, KP – Sepasang kekasih bernama Achmad Rahmadani alias Amad alias Dani (25) dan Evi Hidayati alias Evi (26), ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada di Jalan Ir PHM Noor depan Gang Satria Banjarmasin Barat, Selasa dinihari (15/3), sekitar pukul 03.00 WITA.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIk, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi Kamis (17/3), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka ini bersama barang buktinya. Dan akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Dani diketahui warga Jalan Pramuka Komplek Hidayatulah RT 11 Banjarmasin Timur, sedangkan tersangka Evi diketahui warga Jalan Veteran Sungai Lulut Gang Akper pandan harum Banjarmasin Timur.
Dari kedua orang ini, anggota menyita barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis shabu-shabu berat bersih 0,37 Gram, satu buah {[Handphone]} {Hp)merk Vivo warna hijau, satu buah kotak rokok.
Dimana terungkapnya kasus peredaran Narkotika berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat transaksi. Lalu anggota pun langsung melakukan penyelidikan yaitu sebagai pembeli Under cover Boy (UCB).
Karena ada kesepakatan antara kedua tersangka dengan anggota yang menyamar ini, saat tersangka hendak menyerahkan barang bukti disitulah anggota langsung menangkap kedua tersangka.
“Saat ditangkap tersangka tanpa perlawanan . Lalu dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandasnya. (fik/K-4)














