Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Lima Fraksi DPRD Tanbu Terima dan Sepakati Dua Raperda

×

Lima Fraksi DPRD Tanbu Terima dan Sepakati Dua Raperda

Sebarkan artikel ini
hal 12 Tanbu 25 klm 5
WAKET DPRD TANBU - Agoes Rakhmady saat memimpin rapat paripurna. (KP/Ist)

Batulicin, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu mengelar Rapat Paripurna pengambilan Keputusan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Senin 21/3.2022.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II Agoes Rakhmady dia,didampingi Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Sayid Ismail Khollil Alydrus.

Kalimantan Post

Saat rapat dimulai Fraksi pertama tampil menyampaikan Pendapat Akhir Raperda Pemilihan Pengangkatan Pemberhentian Kepala Desa dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung adalah Fraksi PDI Perjuangan. Melau juru bicaraya Abdul Rahim menyampaikan, Raperda Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa adalah Perda yang bersentuhan langsung sengan masyarakat, karena itu Raperda ini gar disosialisasikan kepada masyarakat dengan sejelas jelasnya.

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Sayono Said langsung menyatakan menerima dan setuju Raperda yang dimaksud untuk dijadikan Peraturan Daerah.

Hal sama disampaikan Fraksi Golongan Karya melalui juru bicaranya Fraksi Golongan Karya Paturrahman mengatakan, hasil rapat internal Fraksi Golongan Karya, Fraksi mereka menyepakati untuk menerima ke dua Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melalui juru bicaranya Tarmiji mengatakan, terkait Perda Pemilihan pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa harus berjalan maksimal dan dibarengi pula dengan Peraturan Bupati, begitu pula dengan Perda Persetujuan Bangunan Gedung, Fraksi Golkar meminta segera mensosialisasikan dan menyusun Perbup agar dalam pelaksanaannya bisa berjalan efektif.

Pada intinya, Fraksi Golkar tetap menerima dan menyetujui Raperda ini untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah.

Dan terakhir Fraksi Amanat Nasional Demokrat melalui juru bicaranya Hj. Hamsiah mengatakan, setelah membaca dan mencermati Jawaban Ekskutif terhadap dua Raperda ini, maka Fraksi Amanat Nasional Demokrat dapat menerima dan menyetujui dua Raperda ini menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga :  Andi Rudi Latif Kunker ke AKABI

Di akhir acara Pimpinan Rapat menegaskan bahwa ke lima Fraksi DPRD Tanah Bumbu dapat menerima dan sepakat, bahwa ke dua Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Hadir pada Paripurna ini, Sekretris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H Ambo Sakka Pimpinan SKPD, unsur Forkopimda Tanbu, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu serta undangan lainnya. (han)

Iklan
Iklan