Oleh : Nor Faizah Rahmi, S.Pd.I
Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Remaja
Harga LPG non subsidi resmi naik pada Minggu (27/2/2022) lalu. Pertamina menyebutkan, penyesuaian ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas. Kenaikan tersebut mulai dirasakan pada awal Maret ini oleh masyarakat, terutama yang sehari-hari menggunakan gas elpiji tersebut, seperti para pemilik warung makan.
Dengan penyesuaian yang dilakukan, harga LPG non subsidi yang berlaku saat ini adalah sekitar Rp15.500 per Kilogram (Kg), sementara itu, LPG subsidi 3 Kg tidak mengalami perubahan harga dan tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Berikut ini fakta-fakta kenaikan gas Elpiji di Indonesia :
- Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero) Irto Ginting menjelaskan, kenaikan harga itu dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas. “Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 dollar AS/metrik ton, naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021,” ujar Irto.
- Jenis gas elpiji yang naik Gas Elpiji yang harganya naik adalah nonsubsidi, seperti Bright Gas. Adapun ukurannya adalah 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Dikutip Kompas.com, Senin (28/2/2022), Pertamina memastikan tidak akan ada perubahan harga untuk elpiji subsidi 3 kilogram.
Irto mengatakan, penyesuaian harga hanya berlaku untuk elpiji nonsubsidi yang dikonsumsi tujuh persen dari total konsumsi elpiji nasional. “Untuk elpiji subsidi 3 kilogram yang porsinya lebih dari 93 persen dari total konsumsi elpiji nasional per Januari 2022, tidak mengalami perubahan harga. Harga elpiji subsidi 3 kilogram tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tutur Irto.
- Besar kenaikan harga Dengan adanya penyesuaian, harga elpiji nonsubsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp15.500 per kilogram. Irto beralasan penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar elpiji nonsubsidi. Selain itu dia mengatakan harga itu masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN.
- Daftar harga Elpiji Non subsidi Dikutip laman resmi Pertamina, berikut daftar harga jual LPG nonsubsidi di tingkat agen: Untuk agen yang berada di luar radius 60 km dari lokasi filling plant, harga jualnya ditambah dengan biaya angkutan atau ongkos kirim. Irto memastikan, penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menilai, kebijakan menaikkan harga LPG non subsidi merupakan langkah yang wajar. “Harga LPG di Pasar internasional sedang meningkat signifikan,” ujar Komaidi kepada Kontan.co.id (28/2). Komaidi optimistis, kenaikan harga pada LPG non subsidi tidak serta-merta bakal mendorong pengguna LPG non subsidi untuk beralih ke LPG subsidi. Hal ini lantaran keduanya memiliki segmen pengguna yang berbeda.
“Karakteristik konsumen LPG Subsidi dan non subsidi relatif berbeda. (LPG) non subsidi umumnya digunakan oleh industri dan rumah tangga kelas menengah atas,” terang Irto. Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai kenaikan harga LPG non subsidi oleh Pertamina berpotensi mendorong banyak konsumen untuk beralih menggunakan LPG subsidi, yakni LPG 3 kg alias LPG gas melon.
“Ini hal logis, karena gas melon disubsidi harganya beda jauh, sementara kualitasnya sama. Siapapun akan memilih yang murah,” terang Tulus saat dihubungi Kontan.co.id (28/2). Efek lainnya, lanjut Tulus, kenaikan harga LPG non subsidi oleh Pertamina juga berpotensi mendorong praktik pengoplosan dan bisa menimbulkan risiko keamanan. Saran Tulus, disparitas harga antara LPG subsidi dan LPG non subsidi sebaiknya diperkecil untuk mencegah risiko-risiko ini. “Selain itu gas elpiji 3 kg distribusinya harus dijadikan tertutup, tidak terbuka seperti sekarang,” imbuh Tulus.
Komisi VII DPR RI mendorong adanya perbaikan skema subsidi untuk LPG 3 kg sebagai antisipasi pergerakan harga komoditas yang terjadi. Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto bahkan secara tegas menolak kenaikan harga LPG nonsubsidi yang dilakukan Pertamina. Apalagi, pada akhir tahun lalu Pertamina baru saja melakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi. “Gas LPG non subsidi baru naik tanggal 25 Desember 2021. Masa pada tanggal 28 Februari 2022 sudah naik lagi.
Sebelumnya tanggal 12 Februari 2022 Pertamina sudah menaikkan harga untuk tiga jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi,” ungkap Mulyanto kepada Kontan, Senin (28/2). Mulyanto melanjutkan, kondisi ini berpotensi memberatkan masyarakat. Selain itu, bukan tidak mungkin masyarakat akan beralih menggunakan LPG subsidi. Untuk itu, Mulyanto mengusulkan adanya perbaikan skema subsidi LPG. Menurutnya, perlu ada perbaikan skema subsidi menjadi lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno memastikan peruntukkan LPG subsidi sudah jelas untuk kelompok masyarakat ekonomi lemah. Untuk itu, masyarakat yang tidak berhak atau tidak masuk kategori diharapkan tidak menggunakan LPG bersubsidi. Demi memperbaiki skema subsidi agar lebih tepat sasaran, Eddy menilai perlu ada pemutakhiran data penerima. “Kedua, yang harus dilaksanakan adalah pengawasan di lapangan,” tegas Eddy.
Tugas negara yang paling utama adalah menjamin dan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat dengan baik. Negara harus memastikan setiap individu rakyat dapat memenuhi kebutuhan asasi mereka tanpa dibayangi dengan kelangkaan dan mahalnya harga. Negara juga harus menjamin bahwa setiap individu rakyat terurus dengan baik, yaitu memudahkan mereka mengakses berbagai kebutuhan, layanan publik, serta fasilitas dan sumber daya alam yang menguasai hajat publik.
Sistem kapitalisme telah melalaikan tugas, pokok, dan fungsi negara sebagai pelayan rakyat. Para penguasa kapitalis lebih mementingkan kepentingan korporasi. Rakyat ibarat warga kelas dua. Alhasil, kebijakannya tidak pernah berpihak pada kepentingan rakyat. Mereka hanya mengatasnamakan rakyat untuk memuluskan proyek oligarki kekuasaan. Pengabaian inilah yang menjadikan negeri ini tidak pernah tuntas menyelesaikan permasalahan yang ada. Belum lagi kapitalisasi hajat publik yang kerap terjadi.
Penguasa melakukan liberalisasi harta milik rakyat dengan menyerahkan penguasaan dan pengelolaannya kepada swasta. Kalaulah masih berdaulat atas kekayaan alam, itu hanya berlaku di hilir semata. Sementara bagian hulunya, negara bukan satu-satunya pemain tunggal. Dalam Islam, tugas penguasa adalah ri’ayah su’unil ummat, yakni mengurusi kepentingan rakyat dengan sebaik-baik pelayanan. Penguasa bukanlah pelayan kepentingan korporat atau pejabat.
Negara bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya alam yang berkaitan dengan hajat publik. Negara tidak boleh menyerahkan pengaturan hajat publik seperti minyak bumi, gas alam, dan lainnya kepada individu atau swasta. Negaralah satu-satunya penyelenggara pengelolaan hajat publik mulai dari proses produksi, distribusi hingga masyarakat dapat memanfaatkannya secara murah atau gratis. Tidak ada dikotomi siapa yang harus menikmati dengan murah kekayaan alam tersebut.
Elpiji murah bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan jika pengelolaannya diatur berdasarkan syariat Islam. Rasulullah SAW bersabda, “Kaum muslim berserikat pada tiga perkara, yaitu air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Hadis tersebut adalah pedoman bahwa pengelolaan hajat publik yang sifatnya tidak terbatas dan dibutuhkan masyarakat tidak boleh dimiliki atau dikuasai oleh individu, kelompok, ataupun negara. Negara hanya bertugaa mengelola dan mendistribusikan hasil pengelolaannya kepada masyarakat secara murah bahkan gratis. Sungguh berat beban seorang pemimpin. Sebab, pertanggungjawabannya tidak hanya di dunia, melainkan juga akhirat kelak. Maka dari itu, hendaknya penguasa benar-benar memperhatikan akibat pengabaian urusan rakyat dan kebijakan yang membuat rakyat susah.
Keserakahan kapitalisme untuk mengeruk sumber daya energi harus segera dihentikan. Yang mampu menghentikannya, tentu saja harus sesama ideologi, dan ideologi tersebut adalah Islam. Ideologi Islam akan menjadikan negara pengembannya—Khilafah Islamiah—menjalankan mandat pengelolaan sahih terhadap sumber daya energi dan listrik, sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad)
Rasulullah SAW mendoakan kesusahan bagi para penguasa yang menindas rakyat. “Ya Allah, siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku kemudian dia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia. Siapa yang mengemban tugas mengurusi umatku dan memudahkan mereka, maka mudahkanlah dia,” Demikian munajat beliau, sebagaimana diriwayatkan Imam Muslim.













