Banjarmasin, KP – DPRD Kota Banjarmasin melakukan pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota tahun anggaran 2021
Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) LKPJ dibahas dari tanggal 5 sampai 21 April 2022.
Sebagaimana biasa pembahasan LKPJ Wali Kota, di DPRD Kota Banjarmasin tidak secara khusus membentuk panitia khusus (Pansus). Namun pembahasannya dilaksanakan melalui komisi dengan mengundang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai mitra kerja masing-masing.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno kepada {KP} Selasa ( 5/4/2022) mengemukakan, pembahasan LKPJ merupakan salah satu fungsi dewan yaitu melaksanakan pengawasan (kontrol) terhadap jalannya program pembangunan dan pemerintahan yang dilaksanakan tahun lalu.
Setelah LKPJ dibahas lanjutnya, dewan akan memberikan rekomendasi atau sejumlah catatan penting yang diharapkan berfungsi sebagai umpan balik (feed back} atau saran guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka tercapainya peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Banjarmasin.
Ditandaskan Tugiatno, catatan dan rekomendasi dalam menyikapi LKPJ Walikota nantinya akan disampaikan melalui rapat paripurna dewan yang dijadwalkan digelar 22 April mendatang.
” Tentunya dengan harapan segala kekurangan jalan pemerintahan dan pembangunan pada tahun sebelumnya menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan kedepan,” ujarnya
Sebelumnya dijelaskan, sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Adapun tujuan dan maksud penyampaian LKPJ kepada dewan adalah untuk melaporkan terhadap penyelenggaran pemerintah dan pembangunan selama satu tahun anggaran.
Kembali ia mengingatkan, agar pihak Pemko Banjarmasin menindaklanjuti rekomendasi atau sejumlah catatan penting yang nantinya dikeluarkan dewan dalam menyikapi LKPJ yang telah disampaikan Wali Kota tersebut.
“Hal ini diingatkan agar rekomendasi yang disampaikan pihak dewan tidak sekedar di atas kertas. Masalahnya karena rekomendasi bertujuan untuk perbaikan jalannya pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan,” tandasnya
Meski ia menjelaskan, bahwa rekomendasi yang dikeluarkan dewan dalam menyikapi LKPJ Wali Kota hanyalah bersifat progress report terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. (nid/K-3)















