Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Wabup Koordinasi Pembangunan Menara Telekomunikasi di Haratai dan Kamawakan

×

Wabup Koordinasi Pembangunan Menara Telekomunikasi di Haratai dan Kamawakan

Sebarkan artikel ini
hal 12 HSS 3 klm 16
DISKUSI - Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad mengunjungi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel untuk mengkoordinasikan rencana pembangunan menara BTS di pegunungan. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) Syamsuri Arsyad, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rahmawaty, bersilaturahmi dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Fatimatuzzahra, Selasa (19/4/2022) di Kota Banjarbaru.

Kedatangan Wabup bersama Kepala Dinas Kominfo Kabupaten HSS tersebut, untuk mengkoordinasikan rencana pembangunan menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS), bantuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Program N3T Tahun 2022.

Kalimantan Post

Rencananya akan didirikan menara BTS di Desa Haratai dan Kamawakan Kecamatan Loksado, yang merupakan wilayah hutan lindung.

Sehingga, melalui silaturahmi tersebut bertujuan untuk menghasilkan solusi terbaik dalam realisasi pembangunannya.

“Ini merupakan hajat dan harapan masyarakat HSS, terutama yang berada di daerah yang masih belum terjangkau sinyal internet, seperti Desa Kamawakan dan Desa Haratai,” ucapnya.

Wabup Syamsuri menambahkan, lokasi yang saat ini masih belum terjangkau sinyal internet tersebut, juga memiliki destinasi wisata yang cukup potensial di Kalsel.

“Sangat disayangkan jika lokasi yang memiliki potensi wisata yang tinggi tidak terjangkau sinyal internet. Tentu bukan hanya masyarakat yang tidak bisa mengakses internet, namun para wisatawan juga sulit untuk menghubungi keluarga, dan keperluan lainnya,” ujarnya.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel Fatimatuzzahra, mendukung rencana pembangunan menara telekomunikasi di pelosok Loksado tersebut.

Dijelaskannya, pembangunan menara telekomunikasi di kawasan hutan lindung, dapat dilakukan melalui perjanjian kerja sama.

Hal itu terangnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan kehutanan; dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021, tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di hutan lindung dan hutan produksi.

Hasil diskusi itu, rencana pembangunan bantuan menara BTS di Desa Kamawakan dan Haratai telah disepakati dan akan ditindaklanjuti bersama. (tor/K-6)

Baca Juga :  Wabup Tendang Bola 'Kick Off' Liga U14 HSS 2026
Iklan
Iklan