Oleh : Siti Rahmah,S.Pd
Pemerhati Sosial Kemasyarakatan
Akibat dampak pandemi selama dua tahun terakhir pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja atau buruh. Ketua DPR RI mengingatkan pengusaha untuk memenuhi THR para pekerja sesuai dengan ketentuan. Selain itu, Ketua DPR RI juga mengingatkan pengusaha tidak boleh lagi menyicil pembayaran THR kepada pekerja seperti yang sebelumnya diperbolehkan. Beliau pun menyebutkan hak pekerja dan buruh harus diberikan seutuhnya.
Sedari dulu, persoalan tidak terpenuhinya hak pekerja, termasuk pembayaran THR, masih menjadi PR pemerintah yang tidak terselesaikan. Banyak masyarakat menyangsikan pemerintah bisa tegas pada pengusaha yang tidak memenuhi hak rakyatnya. Ini karena pembayaran THR bukanlah kebijakan baru.
Kebijakan ini sepintas menjadi angin segar bagi masyarakat. Sementara, bagi pengusaha kecil yang baru pulih dari keterpurukan, tentu menjadi beban. Namun, hal tersebut bersifat temporer, tidak sustainable (berkelanjutan). Ini karena hanya dalam sebulan saja mereka bisa sedikit melonggarkan ikat pinggangnya. Lantas, bagaimana dengan 11 bulan lainnya? Tentu dengan upah yang sangat minim mereka harus terus berhemat di tengah harga kebutuhan pokok yang terus melambung.
Hal ini terlihat dari data masyarakat kelas menengah ke bawah dengan simpanan Rp100 juta yang justru meningkat di bank. Karena masyarakat kelompok ekonomi menengah ke bawah masih cenderung akan berjaga-jaga, seperti menyimpan uang di perbankan ketimbang membelanjakannya.
Perekonomian yang tidak stabil ditambah kebijakan yang kerap tidak memihak rakyat menjadikan mereka selalu waswas akan masa depannya. Oleh karena itu, kebijakan THR tidak bisa diandalkan dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi apalagi menciptakan kesejahteraan pada masyarakat. Terlebih, kebijakan ini pun bisa menzalimi pengusaha kecil yang kebanyakan mereka adalah pengusaha pribumi, bukan asing.
Jika melihat data BPS per Agustus 2021, jumlah pekerja di Indonesia mencapai 131,05 juta, sedangkan UMP yang lebih dari Rp3,5 juta hanya DKI Jakarta dan Papua.
Jawa Barat yang paling banyak tenaga kerjanya, sedangkan UMP-nya hanya Rp1,8 juta, jauh sekali dari Rp3,5 juta. Walaupun di Jabar ada beberapa kabupaten yang mematok UMK lebih dari Rp4 juta (seperti Bekasi, Karawang, dan Purwakarta), namun kabupaten yang mematok UMK di bawah Rp3,5 juta juga jauh lebih banyak.
Persoalan mendasar dari polemik THR sebenarnya bisa kita runut dari kebijakan pemerintah yang berdiri di atas pijakan sistem ekonomi kapitalisme. Dari sinilah akan terbuka lebar lahirnya para mafia migor dan penguasa komprador yang menjadi perpanjangan tangan para pengusaha. Hal ini bisa terlihat dari ketakberdayaan pemerintah menindak tegas mafia migor. Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan pun selalu saja pro korporasi.
Selian itu, sistem ekonomi kapitalisme yang berasaskan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) hanya memosisikan manusia sebagai faktor produksi. Menurut sistem ini, manusia tidak lebih berharga dari faktor produksi lain, seperti tanah, modal, dan SDA. Agar satu perusahaan bisa menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya, biaya produksi harus diminimalkan.
Biaya produksi yang sangat mudah untuk ditekan adalah upah. Lahirlah konsep upah besi dalam sistem kapitalisme sebagai perhitungan terbaiknya. “Terbaik” di sini, tentu bukan terbaik bagi pekerja, melainkan bagi produksi. Walhasil, upah akan selalu bertengger pada batas minimum (UMP). Jika upah terlalu tinggi, dapat menurunkan keuntungan. Begitu pun jika upah terlalu rendah, akan menurunkan produktivitas sebab buruh tidak optimal bekerja.
Sistem ekonomi kapitalisme juga memosisikan penguasa sebagai regulator saja. Negara tidak memiliki fungsi menjamin kesejahteraan masyarakat. Seluruh kebutuhan masyarakat diserahkan pada swasta. Jika sudah diurus swasta, orientasinya pastilah profit. Inilah yang menyebabkan ketimpangan makin tinggi.
Jika kebutuhan publik dikuasai swasta, yang terpenuhi kebutuhannya hanyalah mereka yang mampu membeli. Sedangkan masyarakat kecil harus mengurut dada karena semua itu tidak mengalir pada mereka.
Wajar jika kekayaan orang-orang kaya akan terus bertambah karena mereka mampu membeli sejumlah fasilitas yang dapat menunjang hidup dan bisnisnya. Sebaliknya, rakyat miskin akan makin miskin dan terpuruk. . Dengan demikian, menyelesaikan masalah kesejahteraan tidak bisa menggunakan sistem ekonomi kapitalisme. Negara harus membuangnya karena telah terbukti kuat sebagai biang kerok permasalahan negeri ini.
Kisah Khalifah Umar bin Khaththab ketika beliau memanggul sendiri sekarung gandum untuk diberikan kepada seorang ibu dan kedua anaknya yang sedang kelaparan. Semua ini semata adalah wujud tanggung jawab penguasa dan juga kasih sayangnya pada rakyatnya.
Begitu pula dengan kisah Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah masyhur diketahui banyak orang bahwa beliau mampu menyejahterakan seluruh rakyatnya hingga tidak didapati seorang pun yang berhak menerima zakat. Semua itu karena sistem penerapan Islam yang utuh oleh negara dan juga sistem ekonomi yang berfokus pada umat.
Dalam pemerintahan Islam, negara berfungsi sebagai pihak sentral dalam mengurus seluruh urusan umat sehingga negara dengan kekuatan baitulmalnya akan mampu menjamin kesejahteraan warga.
Selain itu, sistem pemerintahan Islam akan menindak tegas para pengusaha yang mangkir dari kewajibannya memenuhi hak pekerja. Pemerintah pun tidak akan kalah oleh mafia dagang dan memastikan pekerja diupah sepadan, yaitu upah setara dengan manfaat yang diberikan pekerja pada majikannya. Jika upah masih juga belum menutupi kebutuhan hidup seseorang, semua itu adalah tanggung jawab penguasa.
Dengan demikian negara harus menggantinya dengan sistem ekonomi Islam dalam bingkai Khilafah yang telah terbukti mampu menyejahterakan warga selama berada-abad lamanya. Sehingga kesejahteraan hanya akan bisa kita raih jika menerapkan Islam secara utuh dalam bingkai Khilafah Islamiah. Wallahualam.













