Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Keterlambatan Pemberkasan Penggajian P3K Mundur Mei

×

Keterlambatan Pemberkasan Penggajian P3K Mundur Mei

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm PPK 1
KP/TUNJUKAN SK - Sejumlah guru honorer yang diangkat menjadi guru P3K saat menerima SK di depan Balai Kota. (KP/Zakiri)

Banjarmasin, KP – Pertanyaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Banjarmasin yang tidak menerima gaji April dan Tunjangan Hari Raya (THR) akhirnya terjawab.

Sekretaris Daerah Banjarmasin, Ikhsan Budiman membeberkan, bahwa Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SMPT) P3K rata-rata dilakukan pada bulan April.

Kalimantan Post

Sehingga gaji pertama para pejuang pendidikan di Kota Banjarmasin itu pun baru dibayarkan pada bulan Mei.

“SMPT dilakukan penyesuaian sesuai tanggal menerima. Mundur sedikit tahap pemberkasan dan lapor ke Dinas Pendidikan rata-rata bisa selesai 28 April. Bahkan ada yang sampai bulan mei,” ucapnya, saat ditemui awak media di Balai Kota, Jumat (13/05) siang

Karena alasan itulah, menurut Sekda Ikhsan, para guru honor Tidak mungkin mereka terima gaji bulan April langsung,” sambungannya lagi.

Begitu juga dengan Tunjangan Hari Raya (THR), Ikhsan menyebut bahwa P3K belum bisa menerima tunjangan tersebut dengan alasan yang sama

Karena sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang THR dan gaji 13 dari APBD 2022, acuan pemberiannya adalah gaji bulan sebelumnya.

Sedangkan P3K yang ada, belum menerima gaji untuk bulan April. Sehingga THR Idulfitri yang jatuh pada 2 Mei pun belum bisa diberikan.

“Hari raya bulan Mei, artinya mereka harus dapat gaji bulan April. Tapi mereka belum dapat jadi tidak ada THR,” pungkasnya.

“Kalau ada perbandingan dengan daerah lain, kan beda-beda. Ada yang SK pengangkatannya di Februari dan ada juga di Maret. Jadi tidak bisa disamaratakan,” tegasnya lagi.

Lantas, bagaimana dengan gaji P3K untuk bulan Mei? Ikhsan menyebut sudah dalam tahap pemberkasan.

Sementera gaji mereka untuk bulan April, telah diberikan melalui anggaran BOS daerah.”Ketersediaan gaji mereka sudah disiapkan,” tuntasnya.

Baca Juga :  PAM Bandarmasih Sigap Perbaiki Kebocoran Pipa Tranfer Diamter 630 di Jalan Setoyo S Banjarmasin

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi menjelaskan alasan mengapa pihaknya menggaji guru P3K dengan dana BOS daerah lantaran proses administrasi baru selesai di tanggal 28 April.

“Memang mereka tandatangan kontrak pada tanggal 8 dan 9 April, tapi semua itu perlu proses. Dan semuanya baru selesai di tanggal 28 April,” ucapnya saat ditemui awak media.

“Hasil rapat tadi, Jumat (13/5), agar tidak gaduh lagi, maka semua guru P3K gaji bulan April nya dibayar pakai dana BOS Daerah dan mei baru mulai gaji sebagai P3K,” ujarnya.

Namun, Ia menuturkan tidak semua guru yang berstatus P3K menerima gaji dari dana BOS Daerah. Pasalnya, anggaran yang disiapkan hanya untuk guru yang mengajar di sekolah negeri.

“Sedangkan untuk guru di sekolah swasta tanggung jawab pihak yayasan,” tukasnya.

Ia juga membantah, bahwa jadwal penandatanganan SPMT tersebut mendadak. Pihaknya masih perlu mempelajari setiap aturan untuk menggaji para guru P3K.

Bukan tanpa alasan, hal itu dikarenakan anggaran yang dikeluarkan untuk gaji para guru P3K ini lebih dari Rp 43 miliar untuk 965 orang guru. “Mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras,” paparnya. (Kin/K-3)

Iklan
Iklan